kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ini dia nama wartawan korban penganiayaan TNI AU


Rabu, 17 Oktober 2012 / 10:39 WIB
Ini dia nama wartawan korban penganiayaan TNI AU
ILUSTRASI. Foto udara permukiman kota Jakarta, Minggu (12/4/2020). Cuaca hari ini di Jabodetabek cerah hingga berawan, menurut ramalan BMKG.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Edy Can

JAKARTA. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Udara di Kampar, Riau, Selasa (16/10)  ternyata tidak hanya satu orang. Data dari Solidaritas Wartawan Anti Kekerasan di Jakarta menyebutkan, ada enam jurnalis yang mendapat perlakuan kekerasan dari anggota TNI tersebut. Mereka adalah:

1. Febrianto Budi Anggoro, jurnalis Antara biro Riau
2. Didik Herwanto, fotografer Riau Pos, Jawa Pos Group
3. Fahri Rubianto, reporter Riau Televisi
4. Ari, jurnalis TV One
5. Irwansyah, reporter RTV
6. Andika, fotografer Vokal

Sejumlah alat kerja wartawan seperti kamera dan memory card juga dirampas oleh aparat TNI tersebut. "Kami minta ada pertanggungjawaban dari pihak TNI atas pelanggaran ini," ungkap Aryo, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Rabu (17/10).

Peristiwa penganiayaan jurnalis ini terjadi ketika sedang meliput pesawat TNI AU jatuh di Kampar, Riau, Selasa (16/10). Aparat TNI melarang jurnalis mengambil foto dan video pesawat yang jatuh di depan sebuah rumah warga itu.

Aparat TNI ini memukul dan menyita sejumlah alat kerja wartawan. Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono sudah meminta maaf atas insiden itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×