Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Sebagai informasi, dalam Pasal 52 UU nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan menjelaskan sebagai berikut :
Pasal 52
(1) Ikhtisar laporan tahunan Yayasan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan.
(2) Ikhtisar laporan keuangan yang merupakan bagian dari ikhtisar laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia bagi Yayasan yang :
Baca Juga: Pemerintah berencana audit LSM, ini kata MAKI
a. memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, dan/atau pihak lain sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, dalam 1 (satu) tahun buku; atau
b. mempunyai kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau lebih.
(3) Laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib diaudit oleh Akuntan Publik.
(4) Hasil audit terhadap laporan keuangan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Pembina Yayasan yang bersangkutan dan tembusannya kepada Menteri dan instansi terkait.
(5) Laporan keuangan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News