Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah yang menyerahkan rekomendasi impor komoditas perikanan dan pergaraman ke Kementerian Perindustrian dikhawatirkan dapat melemahkan nelayan dan petani garam lokal. Pasalnya, bisa jadi aturan tersebut menyuburkan mafia impor garam.
Leonardo Marbun Sekretaris Aliansi Nelayan Sumatra Utara (ANSU) yang tergabung dalam Federasi Nelayan Nusantara (FNN) mengatakan, terbitnya PP Nomor 9 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri, berpotensi melangkahi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.
Yang menjadi isu adalah, dalam UU 7/2016 rekomendasi impor komoditas perikanan dan pergaraman harus melalui rekomendasi Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), sedangkan pada PP 9/2018 rekomendasi oleh Kementrian Perindustrian. Leonardo melihat, posisi KKP sebagai kementrian terkait sudah sesuai lantaran mampu melakukan pertimbangan yang tepat terhadap petani garam lokal.
Apalagi menurut Leonardo, April mendatang adalah musim panen garam yang perkirakan dapat menghasilkan panen sebanyak 1,5 juta ton garam. Dengan demikian, momentum dinaikannya kuota impor garam menjadi 3,7 juta memicu pertanyaan. Apalagi, usaha pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan mutu petani garam dirasa masih sangat kurang.
"Apakah situasi ini mau dibiarkan saja, pemerintah membiarkan agar kartel garam terus menguasai impor garam, tidak peduli kualitas garam kita tidak dinaikkan tapi yang jelas kartel ini terus bisa impor garam," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News