Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) TOny Tanduk menilai porsi pembagian pengaturan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perindustrian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, sudah sesuai.
Pasalnya, impor komoditas perikanan dan pergaraman untuk industri dan bahan penolong sudah seharusnya ditangan kementerian yang sesuai.
"Kalau Kementrian Kelautan dan Perikanan yang atur sepertinya tidak nyambung, karena kebutuhan garam industri kalau kita lihat dari tugas fungsi dan kelembagaan maka harusnya di Kemperin," jelas Tony kepada Kontan.co.id, Minggu (25/3).
Menurutnya, PP 9/2018 itu dibuat untuk memperlancar proses pengadaan terutama untuk garam sebagai bahan baku industri, karena faktanya ada ketidaklancaran proses pengadaan sehingga menyebabkan pemerintah butuh solusi impor untuk memenuhi kebutuhan garam industri. Sedangkan, garam untuk konsumsi akhir, Tony melihat porsinya sudah sesuai apabila diatur di KKP.
Dengan demikian, pemerintah sebaiknya melakukan komunikasi sekaligus usaha untuk meningkatkan mutu dan kuantitas garam nasional. Dalam hal ini, maka tugas jatuh ke KKP yang memiliki tanggung jawab sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.
"Jadi harus ada penganggaran dari Kementerian Kelautan agar garam misalnya disimpan dan diolah dan baru bisa disalurkan," kata Tony.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News