kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi IV: PP terkait impor perikanan dan pergaraman harus dievaluasi


Minggu, 25 Maret 2018 / 19:57 WIB
Komisi IV: PP terkait impor perikanan dan pergaraman harus dievaluasi
ILUSTRASI.


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan pergaraman masih butuh revisi. Pasalnya, aturan impor untuk bahan baku dan bahan penolong industri tersebut tidak melalui rekomendasi langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). sehingga berpotensi bertentangan dengan UU Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam.

Edhy Prabowo Ketua Komisi IV DPR RI menyatakan, terbitnya PP yang tanpa merujuk rekomendasi menteri adalah hal yang salah.

"PP impor bahan baku dan bahan penolong industri itu tanpa mempertimbangkan Kementerian KKP, maka sebenarnya bertentangan dengan UU Perlindungan ikan dan tambak garam," jelas Edhy, Minggu (25/3).

Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam, yang menjadi dasar PP No. 9/2018 ini.

Lebih detail, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri terdapat sejumlah poin yang menarik lantaran bertabrakan dengan UU 7/2016.

Pada Pasal 2 PP 9/2018 menyebutkan pemerintah pusat mengendalikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dengan cara melakukan penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu.

Sedangkan, pada UU 7/2016 Pasal 11 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan upaya perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya dan petambak garam.

Kemduian, pasal 3 menyebutkan impor komoditas perikanan dan pergaraman akan berdasarkan rekomendasi dari KKP, sedangkan impor bahan baku dan bahan penolong industri bakal dilaksanakan oleh Kementrian Perindustrian.

Padahal, dalam UU 7/2016 pasal 37 sudah dijelaskan dalam hal impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman harus mendapatkan rekomendasi dari menteri terkait yakni urusan kelautan dan perikanan (KKP). Serta dalam Pasal 38 menyatakan setiap orang dilarang mengimpor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang tidak sesuai dengan tempat pemasukan, jenis, waktu pemasukan dan atau standar mutu wajib yang ditetapkan menteri KKP.

Edhy menyimpulkan PP tersebut bakal banyak melangkahi KKP dan berpotensi membuka keran impor untuk keperluan industri jadi lebih lebar. Akibatnya, nelayan dan petani garam Indonesia bisa semakin tertekan lantaran tidak mendapatkan dukungan dari pemerintah. "Kita tahu produk dalam negeri kita terbatas, kenapa tidak menggeliat? Karena tidak mendapat pembelaan dari pemerintah yang impor terus," katanya.

Maka menurutnya, PP harus dicabut untuk dievaluasi ulang lantaran bertabrakan dengan banyak aturan dan kepentingan masyarakat.

Senin (26/3) akan diadakan rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut Edhy, pihaknya akan melaporkan hasil kerja komisinya selama reses dalam agenda tersebut. Menurutnya, PP ini juga akan menjadi materi pembahasan lantaran mengingat kepentingan isu impor garam saat ini telah jadi urusan mendesak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×