Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun, mengakui meminta uang sebesar Rp 2,9 miliar kepada terdakwa suap, Gulat Medali Emas Manurung. Dana tersebut merupakan mahar atau uang muka untuk mengurus revisi SK 673 Kementerian Kehutanan tentang kawasan bukan hutan.
Uang ini diminta saat Gulat mengajukan permohonan kebun sawit miliknya, termasuk kebun sawit di bawah asosiasi Petani Kelapa Sawit wilayah Riau, masuk dalam revisi SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014. Dalam kesaksiannya, Annas bilang salah satu penggunaan dana suap tersebut untuk membiayai akomodasi masyarakat guna menemui Menteri Kehutanan periode 2009-2014, Zulkifli Hasan. "Ini untuk biaya operasional waktu saya mengurus SK Menteri kemarin, saya mengutus masyarakat untuk jumpa Menteri," kata Anas, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (19/1).
Biaya operasional yang dimaksud Annas berupa ongkos keberangkatan, pesawat, makan, rapat dengan DPRD, rapat di hotel dengan DPR. Ia juga mengaku, permintaan uang sebesar Rp 2,9 miliar tidak dihitung secara khusus. "Hitungan nilai, itu saya buat-buat" ucap Annas. Namun dari permintaan tersebut, Gulat Medali Emas hanya sanggup memberi US$ 100.000 plus Rp 500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News