kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Annas Maamun bawa laporan harta ke KPK


Rabu, 17 Desember 2014 / 11:57 WIB
Annas Maamun bawa laporan harta ke KPK
ILUSTRASI. Armada transportasi logistik PT MPX Logistics International Tbk.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutanan, yang menjeratnya.

"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Annas tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, diantar mobil mobil tahanan. Saat turun dari mobil, Annas tampak menenteng sejumlah dokumen yang dibungkus dalam sebuah map berwarna merah. Menurut Annas, dokumen tersebut merupakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. 

"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ini berkasnya," singkatnya.

Kendati demikian, Annas tak menjelaskan lebih rinci untuk apa dokumen tersebut ia bawa. Yang jelas dalam pemeriksaan sebelumnya, Annas menyebut bahwa dia dicecar oleh penyidik KPK terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Annas sebagai tersangka bersama dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Annas diduga menerima suap US$ 166.100 ribu dari Gulat terkait revisi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.

Penyuapan tersebut diduga dilakukan lantaran Annas telah memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare (Ha) dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 Ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau sebagaimana permintaan Gulat Manurung.

Padahal sebagian kawasan tersebut tidak bisa diubah menjadi Area Peruntukan Lainnya (APL) lantaran termasuk kawasan hutan lindung.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka, KPK menahan keduanya di tempat terpisah. Annas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta. Sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×