kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Angkutan umum dilarang konvoi di malam tahun baru


Minggu, 29 Desember 2013 / 09:45 WIB
Angkutan umum dilarang konvoi di malam tahun baru
ILUSTRASI. Tambah portofolio EBT, United Tractors (UNTR) tambah kepemilikan saham di Arkora Hydro (ARKO)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku sudah membuat surat edaran kepada para pengusaha angkutan umum perihal larangan menyewakan kendaraan untuk konvoi di malam tahun baru.

"Surat edaran terkait pelarangan angkutan umum digunakan untuk konvoi pada malam tahun baru sudah dibuat dan akan diberikan ke para pengusaha angkutan umum," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurhadi, Minggu (29/12/2013).

Diutarakan Nurhadi, memang saat ini pihaknya hanya memberikan peringatan melalui surat edaran. Tapi, nantinya, apabila di lapangan masih ditemukan angkutan umum untuk konvoi, polisi akan menindak tegas pelanggarnya.

Tindakan tegas yang dilakukan petugas di lapangan yakni berupa penilangan. Kemudian, apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maka akan dikandangkan.

"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas, mereka-mereka yang membandel dan tidak mengindahkan surat edaran," tuturnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×