kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.543   43,00   0,25%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Angkutan umum dilarang konvoi di malam tahun baru


Minggu, 29 Desember 2013 / 09:45 WIB
ILUSTRASI. Tambah portofolio EBT, United Tractors (UNTR) tambah kepemilikan saham di Arkora Hydro (ARKO)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku sudah membuat surat edaran kepada para pengusaha angkutan umum perihal larangan menyewakan kendaraan untuk konvoi di malam tahun baru.

"Surat edaran terkait pelarangan angkutan umum digunakan untuk konvoi pada malam tahun baru sudah dibuat dan akan diberikan ke para pengusaha angkutan umum," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurhadi, Minggu (29/12/2013).

Diutarakan Nurhadi, memang saat ini pihaknya hanya memberikan peringatan melalui surat edaran. Tapi, nantinya, apabila di lapangan masih ditemukan angkutan umum untuk konvoi, polisi akan menindak tegas pelanggarnya.

Tindakan tegas yang dilakukan petugas di lapangan yakni berupa penilangan. Kemudian, apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maka akan dikandangkan.

"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas, mereka-mereka yang membandel dan tidak mengindahkan surat edaran," tuturnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×