kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.911   0,00   0,00%
  • IDX 6.426   91,10   1,44%
  • KOMPAS100 848   12,68   1,52%
  • LQ45 639   6,83   1,08%
  • ISSI 222   3,77   1,73%
  • IDX30 359   2,72   0,76%
  • IDXHIDIV20 442   1,21   0,27%
  • IDX80 97   1,36   1,42%
  • IDXV30 120   0,92   0,77%
  • IDXQ30 115   0,55   0,48%

Angkutan umum dilarang konvoi di malam tahun baru


Minggu, 29 Desember 2013 / 09:45 WIB
ILUSTRASI. Tambah portofolio EBT, United Tractors (UNTR) tambah kepemilikan saham di Arkora Hydro (ARKO)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku sudah membuat surat edaran kepada para pengusaha angkutan umum perihal larangan menyewakan kendaraan untuk konvoi di malam tahun baru.

"Surat edaran terkait pelarangan angkutan umum digunakan untuk konvoi pada malam tahun baru sudah dibuat dan akan diberikan ke para pengusaha angkutan umum," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurhadi, Minggu (29/12/2013).

Diutarakan Nurhadi, memang saat ini pihaknya hanya memberikan peringatan melalui surat edaran. Tapi, nantinya, apabila di lapangan masih ditemukan angkutan umum untuk konvoi, polisi akan menindak tegas pelanggarnya.

Tindakan tegas yang dilakukan petugas di lapangan yakni berupa penilangan. Kemudian, apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maka akan dikandangkan.

"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas, mereka-mereka yang membandel dan tidak mengindahkan surat edaran," tuturnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×