kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.062   62,00   0,34%
  • IDX 5.736   -204,78   -3,45%
  • KOMPAS100 758   -27,64   -3,52%
  • LQ45 571   -17,85   -3,03%
  • ISSI 199   -7,18   -3,49%
  • IDX30 324   -9,90   -2,96%
  • IDXHIDIV20 403   -9,33   -2,26%
  • IDX80 86   -3,04   -3,43%
  • IDXV30 110   -3,34   -2,95%
  • IDXQ30 105   -2,88   -2,67%

Angkutan umum dilarang konvoi di malam tahun baru


Minggu, 29 Desember 2013 / 09:45 WIB
ILUSTRASI. Tambah portofolio EBT, United Tractors (UNTR) tambah kepemilikan saham di Arkora Hydro (ARKO)


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku sudah membuat surat edaran kepada para pengusaha angkutan umum perihal larangan menyewakan kendaraan untuk konvoi di malam tahun baru.

"Surat edaran terkait pelarangan angkutan umum digunakan untuk konvoi pada malam tahun baru sudah dibuat dan akan diberikan ke para pengusaha angkutan umum," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurhadi, Minggu (29/12/2013).

Diutarakan Nurhadi, memang saat ini pihaknya hanya memberikan peringatan melalui surat edaran. Tapi, nantinya, apabila di lapangan masih ditemukan angkutan umum untuk konvoi, polisi akan menindak tegas pelanggarnya.

Tindakan tegas yang dilakukan petugas di lapangan yakni berupa penilangan. Kemudian, apabila kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat maka akan dikandangkan.

"Kami tidak akan segan untuk menindak tegas, mereka-mereka yang membandel dan tidak mengindahkan surat edaran," tuturnya. (Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×