Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
Selain Perpres, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemiliharaan Kesehatan bagi Pimpinan lembaga Negara.
Dengan Perpres tersebut, para menteri, pejabat eselon I, dan pimpinan lembaga negara dimudahkan untuk berobat ke luar negeri. Seluruh biaya itu nantinya akan ditanggung oleh negara.
Seperti yang tercantum dalam situs Sekretaris Kabinet, kedua produk aturan itu dikeluarkan Presiden terkait mulai dilaksanakannya Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 Januari 2014.
Presiden akan mempertimbangkan, risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Negara, sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara.
Dalam Perpres Nomor 105 tahun 2013 yang diteken Presiden pada 16 Desember 2013, pemerintah memutuskan memberikan pelayanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan kepada Menteri dan Pejabat Tertentu.
Menteri dalam Perpres ini adalah pimpinan kementerian dan pejabat yang diberi kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. Sedangkan Pejabat Tertentu adalah pejabat yang memimpin lembaga pemerintah non kementerian, pejabat eselon I, dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat eselon I.
Perpres Nomor 106
Sementara itu, Perpres nomor 106 tahun 2013 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi pimpinan lembaga negara, meliputi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI; Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK); Komisi Yudisial (KY); Hakim Mahkamah Konstitusi (MK); dan Hakim Agung Mahkamah Agung. Hal ini tercantum dalam pasal 2 Perpres yang ditandatangani Presiden SBY di hari yang sama.
Kedua produk aturan itu mencantumkan maksud dari pelayanan paripurna kesehatan kepada para pejabat negara termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri. Biaya rumah sakit luar negeri para pejabat negara ini akan diganti oleh negara. Biaya itu akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, untuk para pejabat di level pusat.
Sementara, untuk Pejabat Tertentu di lingkungan Pemerintahan Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan Perpres ni akan diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan peraturan Menteri Keuangan.
Dengan adanya dua aturan baru ini, pemerintah juga mencabut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2009 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, dan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2010 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan kesehatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPR-RI, DPD, BPK, Komisi Yudisial, Hakim Mahkamah Konstitusi, dan Hakim Agung Mahkamah Agung.
Pemerintah membantah kebijakan ini untuk memberikan keistimewaan khusus kepada para pejabat. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, para pejabat negara itu tetap membayar iuran asuransi kesehatan yang dipotong dari gaji mereka.
"Jangan salah, itu dipotong dari gajinya. Hanya rakyat miskin yang dibayar dari negara. Sedangkan yang lain itu kita bayar kan, pekerja juga sebagian dari gajinya, sebagian dari perusahaan," kata Hatta.
Menteri Keuangan Chatib Basri juga menampik keberpihakan pemerintah dengan adanya Perpres untuk para pejabat ini. Menurutnya, tunjangan kesehatan bagi pejabat sudah ada sejak dulu. Sebelumnya, tunjangan ini dikelola oleh Jasindo. Namun, tahun depan fasilitas pejabat dan keluarganya itu akan masuk pula dalam BPJS.
Tunjangan kesehatan pejabat itu lain, sudah ada dari dulu. Memang semua nanti akan mengacunya pada SJSN, tetapi itu provider-nya lain (bukan Askes)," kata Chatib. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News