kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perampok minimarket beraksi di 14 lokasi


Sabtu, 28 Desember 2013 / 10:45 WIB
Perampok minimarket beraksi di 14 lokasi
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan mencatat, APBN 2022 masih menunjukkan surplus hingga akhir Juli 2022 sebanyak Rp 106,1 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Subdit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pelaku perampokan dengan kekerasan di Alfamart Jalan Boulevard RT/RW 005/004 Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat dan Alfamidi di Jalan Proklamasi Rt 002/023 Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya Depok Jawa Barat, pada Senin (23/12).

Ketiga tersangka itu adalah Hendra Mahendra (28) , Anton Wijaka (25) dan Muhammad Yusuf (25), sedangkan kelima tersangka lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu John, Kareem, Dede, AR, dan Anton Yudi.

Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu satu pucuk jenis revolver, satu unit pucuk pistol jenis FN, tiga unit sepeda motor vario, empat buah helm, satu unit mobil jazz, satu unit mobil Toyota Avanza, dua slop rokok Marlboro, dua slop rokok Mild, dua slop rokok Dji Sam Soe, 14 buah korek mancis, dan uang tunai sebesar Rp 28.853.700.

Selain melakukan pencurian di wilayah Depok, para tersangka juga melakukan pencurian dengan modus yang sama di 14 lokasi lainnya, yaitu 5 kali di wilayah Jakarta Timur, 2 kali di wilayah Bogor, dan 7 kali di Wilayah Cikarang.

Dalam melakukan aksinya para pelaku berkumpul terlebih dahulu di markas mereka di Bulak Ringan, Cibubur, Jakarta Timur. Mereka mengincar minimarket yang sudah sepi dan akan tutup, setelah mendapatkan sasaran minimarket.

Tarno masuk ke dalam dengan mengenakan helm dan masker dengan alasan hendak ke toilet. Lalu tersangka Ucok juga masuk ke dalam minimarket dengan menggunakan helm dan berpura-pura sebagai pembeli.

Pada saat tersangka Tarno hendak keluar dari minimarket dan tersangka Ucok sedang membayar minuman yang ia beli, sedangkan Ucok berpura-pura mencari barang lain sambil menunggu pembeli lain keluar.

Setelah pembeli lain keluar, para pelaku langsung menodong kasir. Ucok bahkan menodong bagian kepala kasir dengan keras hingga mengeluarkan darah dengan mengatakan "Kutembak kamu, mana kunci brangkas, cepat naik ke atas, buka."

Pada saat tersangka Ucok menodong kasir, tukang parkir melihat dan masuk ke dalam, lalu tersangka Ucok mengatakan "Diam kamu, jangan ikut campur" lalu sambil menodong kasir, kemudian tukang parkir diikat tangannya menggunakan tali yang ada di dalam minimarket.

Kemudian tersangka Ucok menyuruh naik ke atas sedangkan Tarno mengambil rokok. Tersangka Tarno menyusul ke atas. Setelah sampai ia melempar tas kepada karyawan minimarket agar diisi dengan uang yang mencapai Rp 7.000.000.

Tersangka yang bertugas mengawasi dari luar berteriak, "Cepat-cepat, sudah ketahuan" kemudian para tersangka langsung turun menuju sepeda motor dan melarikan diri.

"Sambil melarikan diri para tersangka menemukan kembali Alfamidi di Jalan Proklamasi dalam keadaan sudah tertutup tetapi pintunya masih terbuka sedikit yang menjadi target berikutnya," ujar Adex di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/12).

Mereka kembali menodong karyawan Alfamidi sekitar 7 orang laki-laki dan perempuan. Mereka mengiring semua karyawan naik ke atas. Pada saat itu lampu dalam keadaan mati. Kemudian saat dihidupkan lampunya, ternyata salah satu karyawan menghilang, sehingga tersangka mencari karyawan tersebut.

Setelah ditemukan baru salah satu karyawan disuruh untuk membuka lemari brankas. Setelah berhasil, para karyawan dikunci dari luar oleh Ucok. Para tersangka kemudian menuju rumah Tarno untuk membagi hasil pencurian.

Kerugian rata-rata dari tindak pencurian yang mereka lakukan di setiap minimarket mencapai Rp 25 Juta.  Akibat tindakan itu, mereka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini pihak kepolisian juga masih dalam pengejaran 5 DPO lainnya. (Dian Fath Risalah El Anshari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×