kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota Komisi III DPR Usul Bentuk Pansus Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu


Rabu, 29 Maret 2023 / 20:52 WIB
Anggota Komisi III DPR Usul Bentuk Pansus Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman. Anggota Komisi III DPR Usul Bentuk Pansus Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mengenai adanya temuan dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman mengusulkan adanya pembentukan pansus.

Pansus tersebut dibentuk untuk menggali lebih dalam mengenai adanya dugaan TPPU sebesar Rp 349,87 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu.

"Tapi TPPU di sana kalau benar terjadi itu luar biasa, Rp 349 triliun. Wah besar sekali itu jika itu terjadi panggil Sri Mulyani. Kalau bisa bentuk pansus lebih pas lagi. Supaya kita lebih mendalam istilah latin duc in altum, masuk lebih jauh masuk lebih dalam," jelasnya dalam RDPU Komisi III DPR RI bersama Komite TPPU, Rabu (29/3).

Benny juga meminta agar Ketua Komite TPPU Mahfud MD untuk secara lengkap menjelaskan mengenai adanya dugaan TPPU yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Mahfud MD Konsisten Soal Dugaan TPPU Rp 349 Triliun Libatkan Kemenkeu, Ini Rinciannya

"Bapak kan pejabat publik wajib menyampaikan informasi publik. Sesuai UU KIP informasi publik itu jelas didefinisikan. Dan itu disampaikan pejabat publik ke publik. Pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal usulnya atau masalah yang belum ada pembahasan, pembicaraan, penyelesaian. Jadi yang disampaikan ke publik ada informasi yang sudah digodog dan sudah matang," jelas Benny.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Mulfachri Harahap mengatakan, soal kontroversi duga transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun, ia meminta adanya penjelasan yang jelas dari Ketua Komite TPPU.

Pasalnya terdapat dua penjelasan berbeda baik dari Ketua Komite TPPU Mahfud MD, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Ada perbedaan yang sangat besar dijelaskan lebih lanjut oleh Pak Mahfud sebagai Ketua Komite TPPU. Kalau saya disuruh memilih keterangan mana yang valid di antara dua pejabat tinggi republik ini saya berpegang kepada keterangan yang disampaikan Pak Mahfud. Karena langsung didukung oleh pimpinan PPATK yang merupakan pejabat dari lembaga paling kompetensi menentukan soal ini," kata Mulfachri.

Baca Juga: Jokowi Akui Adanya 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu, Ini Daftaranya

Ia menekankan harus ada penjelasan terang benderang mengenai persoalan dugaan TPPU Rp 349,87 triliun. Sama seperti Benny, Mulfachri juga mendorong adanya pembentukan pansus yang mendalami mengenai temuan tersebut. Ia memberi contoh terkait kasus Bank Century yang secara nominal di bawah temuan dugaan TPPU saja dibentuk pansus.

"Hari ini kita bicara potensi TPPU di Kemenkeu. Angkanya Rp349 triliun. Kalo 20% atau 10% ada 30 triliun lebih. Saya ngga yakin rapat malam ini bisa buat terang benderang. Karna ada pihak yang perlu kita minta keterangannya. Ini baru rapat awal dari sebuah penyelesaian kasus ini. Saya dorong agar ini selesaikan lewat pansus atau angket. Atau apa pun namanya yg bisa memberikan DPR untuk melihat lebih dalam persoalan ini," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×