Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud MD menegaskan bahwa jumlah agregat dugaan TPPU dari tahun 2009-2023 ialah sebesar Rp 349,87 triliun yang melibatkan 491 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mahfud mengatakan, apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya merupakan kekeliruan pemahaman dari bendahara negara tersebut. Pasalnya Mahfud menyebut akses Sri Mulyani terhadap data yang sebenarnya ditutup dari lini bawah.
"Dari keterangan Bu Sri Mulyani tadi saya ingin menjelaskan fakta. Bahwa ada kekeliruan pemahaman Bu Sri Mulyani dan penjelasan Ibu Sri Mulyani. Karena ditutupnya akses yang sebenarnya dari bawah, sehingga apa yang beliau jelaskan tadi itu adalah data yang diterima tanggal 14 ketika bertemu dengan Pak Ivan," kata Mahfud dalam RDPU bersama Komisi III DPR, Rabu (29/3).
Baca Juga: Apa Itu Pencucian Uang? Ini Tahapan Pencucian Uang dan Kasusnya di Indonesia
Namun, Ia menegaskan bahwa dirinya sangat menghormati dan mengakui kinerja Menkeu Sri Mulyani terutama mengenai pemberantasan korupsi.
Ia kembali menegaskan bahwa kekeliruan yang disampaikan tersebut lantaran adanya bawahan di Kementerian Keuangan yang tidak menyampaikan informasi secara langsung kepada Menkeu.
"Saya sangat hormat kepada Bu Sri Mulyani dia teman kerja saya yang baik dalam pemberantasan korupsi. BLBI 20 tahun tidak bisa ditagih karena dibebankan Kementerian Keuangan, saya minta inpres ke presiden kita berhenti berdebat kita saya ambil semua. Bisa tuh. Temen saya dia dalam banyak hal. Menkeu terbaik tapi akses dari bawah nggak masuk," ungkapnya.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, data agregat transaksi keuangan yang mencurigakan sebesar Rp 349,87 triliun terbagi dalam tiga kelompok.
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan pegawai kementerian keuangan sebesar Rp3 5,54 triliun. Adapun transaksi tersebut melibatkan 461 pegawai kementerian keuangan.
Baca Juga: Mahfud MD Heran Sekarang Dimana-mana Kok Ada Korupsi
Angka tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Keuangan bahwa transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp 3,3 triliun.
"Transaksi keuangan mencurigakan di pegawai Kementerian Keuangan. Kemarin Ibu Sri Mulyani bilang Rp 3 triliun tapi yang benar Rp 35,54 triliun," jelasnya.
Kedua, transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai kementerian keuangan dan pihak lain, sebesar Rp 53,82 triliun. Transaksi ini melibatkan 30 pegawai Kementerian Keuangan.
Ketiga, transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal (TPA) dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kementerian Keuangan sebesar Rp 260,1 triliun. Dari tiga kelompok tersebut maka diperoleh data agregat sebesar Rp 349,87 triliun.
Baca Juga: PPATK Sampaikan Data Pegawai Kemenkeu yang Terindikasi Lakukan TPPU
"Jumlahnya Rp 349 triliun fixed. Nanti kita tunjukkan suratnya. Ketika ditanya Ibu Menteri kaget karena nggak masuk laporannya. Karena yang menerima surat by hand itu ya orang yang ada di situ yang bilang ke Bu Sri Mulyani nggak ada surat itu. Tapi kata PPATK ini suratnya, baru dijelaskan tapi beda ini laporannya pencucian uang di Bea Cukai tapi yang dihitung pajaknya sedikit," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News