kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua Komisi VIII DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati yang Berpuasa


Rabu, 22 Maret 2023 / 20:03 WIB
Ketua Komisi VIII DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati yang Berpuasa
ILUSTRASI. Ketua Komisi VIII DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati yang Berpuasa


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi mengimbau kepada seluruh umat beragama agar tidak makan dan minum di ruang publik selama masa puasa Ramadan 2023. Kahfi meminta semua pihak menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. 

"Seluruh umat beragama diminta untuk menghargai mereka yang berpuasa, agar mereka yang tidak berpuasa jangan makan-minum di ruang-ruang publik. Demi menjaga atau hormati bagi mereka yang berpuasa," ujar Kahfi dalam jumpa pers di kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (22/3/2023). 

Kahfi mengatakan, selama Ramadan ini, diharapkan semua pihak juga menjaga ketertiban dan keamanan. Semua umat beragama harus saling menjaga dan mengingatkan satu sama lain. 

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh pada Kamis, 23 Maret 2023

"Mari mengisi Ramadan dengan ibadah dan kegiatan yang baik dan produktif," jelasnya. 

"Terakhir, kami mengimbau Kemenag dapat memfasilitasi berbagai kegiatan positif bersama ormas-ormas Islam selama bulan Ramadhan," imbuh Kahfi.

Sebagai informasi, pemerintah menetapkan awal puasa Ramadan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023). Penetapan ini diambil secara mufakat setelah melaksanakan sidang isbat di Kantor Kemenag, Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPR: Jangan Makan-Minum di Ruang Publik, Hormati Mereka yang Berpuasa"
Penulis : Adhyasta Dirgantara
Editor : Bagus Santosa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×