kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.652.000   21.000   0,80%
  • USD/IDR 16.889   19,00   0,11%
  • IDX 8.948   63,58   0,72%
  • KOMPAS100 1.240   13,93   1,14%
  • LQ45 879   12,32   1,42%
  • ISSI 327   2,65   0,82%
  • IDX30 449   8,13   1,84%
  • IDXHIDIV20 531   10,57   2,03%
  • IDX80 138   1,59   1,17%
  • IDXV30 147   2,50   1,73%
  • IDXQ30 144   2,26   1,60%

Anggota IKPI Terjaring OTT KPK, Ketua Umum: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum


Selasa, 13 Januari 2026 / 16:50 WIB
Anggota IKPI Terjaring OTT KPK, Ketua Umum: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum
ILUSTRASI. Gedung KPK (Gedung KPK/Kompas.com) IKPI menyatakan keprihatinan atas OTT KPK yang menyeret lima orang, termasuk seorang konsultan pajak berinisial AKS.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyatakan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026, yang menyeret lima orang, termasuk seorang konsultan pajak berinisial AKS yang tercatat sebagai anggota tetap IKPI.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan anggotanya, seraya menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami IKPI sangat prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan hormat maaf kepada masyarakat luas atas hal ini yang melibatkan anggota kami. Namun, kami juga tetap berharap kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Vaudy dalam Konferensi Pers yang dipantau secara daring, Selasa (13/1).

Ia menegaskan, IKPI menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Prabowo Bakal Renovasi 60.000 Sekolah pada Tahun 2026

Sebagai tindak lanjut internal, IKPI telah mengambil sejumlah langkah berdasarkan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, kode etik, dan standar profesi.

Pertama, pengurus pusat telah menyampaikan surat kepada Dewan Kehormatan IKPI untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik dan standar profesi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 8 dan ayat 12 Anggaran Rumah Tangga IKPI.

Jika yang bersangkutan terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi organisasi sesuai Pasal 34 Anggaran Rumah Tangga IKPI.

Kedua, IKPI menugaskan Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan atau keluarganya sebagai bentuk pemberian bantuan hukum kepada anggota yang terlibat perkara perpajakan dalam menjalankan profesinya, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar IKPI.

Vaudy menyatakan, peristiwa OTT tersebut menjadi momentum bagi IKPI untuk memperkuat pembinaan kepada seluruh anggota.

Organisasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi kode etik dan standar profesi, serta menempatkan moralitas, tanggung jawab, dan integritas sebagai nilai utama.

"Kami pengurus pusat IKPI mengajak kepada seluruh anggota kami di seluruh Indonesia untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga sekaligus mengingat pentingnya untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak sebagaimana sudah diatur pada kode etik dan standar profesi," katanya.

Selain itu, IKPI juga menyampaikan pandangan perlunya pendekatan sistemik dalam mencegah praktik penyimpangan.

Menurut Vaudy, pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum terhadap individu, tetapi juga membutuhkan penguatan regulasi strategis.

Baca Juga: Nestlé Global Tarik Susu Bayi, Cek Keamanan Produk di Indonesia

Selanjutnya: Prospek Emas Cerah pada 2026, Emiten Tambang Siapkan Strategi Produksi

Menarik Dibaca: Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat 9-15 Januari 2026, Detergent Beli 1 Gratis 1

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×