Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra Khilmi menegaskan, pengawasan terhadap PT Asuransi Jiwasraya merupakan tugas dan tanggung jawab otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepenuhnya.
Atas lengahnya pengawasan terhadap Jiwasraya, OJK harus bertanggungjawab karena menyebabkan kerugian bagi negara hingga triliunan rupiah .
“OJK sebagai pengawas dari bisnis keuangan, ini yang harus bertanggung jawab,” ujar Khilmi dalam keterangannya, Senin (20/1).
Baca Juga: Faisal Basri: Pemerintah salah diagnosis soal Omnibus Law
OJK merupakan lembaga yang mempunyai wewenang untuk membuka kasus dan memberhentikan mekanisme bisnis PT Asuransi Jiwasraya ketika sudah tidak bisa membayar obligasi.
Meski sudah ada indikasi bermasalah, anehnya, OJK justru tidak bertindak. Hingga akhirnya kerugian membesar dan tidak bisa diselesaikan oleh internal Jiwasraya. “Selama ini OJK membiarkannya saja,” kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini mengaku khawatir dengan bisnis keuangan di Indonesia saat ini. Karena OJK sebagai badan pengawasan saja tidak bisa bertindak, hingga kasus Jiwasraya merugikan banyak nasabah.
Baca Juga: DPR ancam bentuk Panja bila penjelasan Jaksa Agung soal Jiwasraya tak memuaskan
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani juga mempertanyakan peran OJK dalam pengawasan perusahaan asuransi tersebut. Kata dia, sistem pengawasan bank atau lembaga keuangan seperti asuransi ada pada OJK meski ada dewan asuransi.
Dia menganggap, meski sudah gaduh, OJK seolah diam seribu bahasa, tak menjelaskan secara rinci mengapa kasus itu sampai lolos dari pengawasan mereka.
Dia pun mempertanyakan sikap "melempem" OJK yang tidak segarang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap perusahaan plat merah itu. "Di mana akuntabilitas mereka sebagai lembaga pengawas?" tanya Asrul.
Anggota BPK Achsanul Qosasi juga memastikan akan memeriksa OJK terkait peran pengawasan yang tidak berjalan dalam kasus Jiwasraya. Dengan begitu, diharapkan bisa ditelisik lebih jauh lagi siapa saja yang bertanggungjawab dan evaluasi sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca Juga: Ombudsman akan membentuk tim pemeriksaan khusus Asuransi Jiwasraya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah saksi penting dalam menelusuri kasus tersebut. Kejagung telah memeriksa enam saksi.
Saksi-saksi yang diperiksa yakni Iwan Gurnari Direktur PT Pan Acradia Asset Managemen, Arifadhi Soesilarto mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Managemen, Ferro Budimailano Direktur PT Pool Advista Asset Managemen, Ferry Kojongian Direktur PT MNC Asset Managemen, Alex Setyawan WK Direktur PT Sinar Mas Asset Managemen, Ratna Putpitasari mantan Marketing PT GAP Asset Managemen.
Selain memeriksa saksi, Kejagung juga telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.
Baca Juga: BPK sebut potensi kerugian Asabri mencapai Rp 16,7 triliun
Kemudian mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung dibawa ke rutan untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Kelimanya ditahan di rutan yang berbeda.
Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK. Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur Pomdam Jaya. Sementara Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News