kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR Ini Sarankan ACT Berguru ke Sri Mulyani Konsep Spending Better


Rabu, 06 Juli 2022 / 18:46 WIB
Anggota DPR Ini Sarankan ACT Berguru ke Sri Mulyani Konsep Spending Better
ILUSTRASI. Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad menyarankan ACT berguru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengelolaan anggaran yang baik.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) direspons Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Kamrussamad. Ia menyarankan ACT berguru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai pengelolaan anggaran yang baik.

Menurut Kamrussamad, apa yang dilakukan pengurus ACT menandakan amburadulnya tata kelola lembaga tersebut.

"Meski sebagai lembaga sosial, ACT harus menjalankan tata kelolanya secara profesional. Saya sarankan ACT berguru pada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better," ujar Kamrussamad dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (6/7).

Adapun spending better yang dimaksud adalah belanja yang berkualitas melalui pelaksanaaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, dengan konsep tersebut akan membantu ACT dalam melakukan pengelolaan anggaran dengan baik.

Baca Juga: Dugaan Penyeleweangan Dana, Presiden ACT Sampaikan Permohonan Maaf

Ia menyebut, ACT juga harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

"Dalam PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal 6 ayat (1). Dalam Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10% dari hasil pengumpulan sumbangan. Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7%," katanya.

Adanya dugaan penyimpangan dana ACT menunjukkan bawa lembaga filantropi tersebut tidak menjalankan tugasnya sesuai apa yang diatur oleh UU. Padahal, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.

"Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU," kata Kamrussamad.

Kamrussamad berharap lembaga pengumpul dana masyarakat harus profesional dalam mengelola dana tersebut serta diawasi dengan ketat. Hal ini mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kedermawanan yang tinggi.

Kata dia, Indonesia merupakan negara dengan masyarakat yang memiliki sifat kedermawanan yang tinggi. Bahkan World Giving Index ahun 2019 menempatkan Indonesia pada urutan ke-10 sebagai negara paling dermawan.

"Sehingga, semoga lembaga pengumpul dana masyarakat harus profesional dalam mengelola dana tersebut, selain tentunya perlu diawasi secara ketat," imbuhnya.

Baca Juga: Izin ACT Resmi Dicabut, Kemensos Beberkan Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×