Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kenaikan harga minyak mentah mengancam anggaran subsidi listrik. Pasalnya, sebagian besar sumber energi pembangkit listrik berasal dari minyak.
Karena itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, anggaran subsidi listrik ini perlu dikelola dengan baik. Dia mengatakan perlu ada kesepakatan untuk bisa mengkonversi subsidi listrik dari subsidi umum menjadi subsidi yang terarah.
Subsidi listrik terarah yang dimaksudkannya yakni seperti yang dilakukan pada tahun 2003. Ketika itu, subsidi listrik hanya diberikan kepada pemakai listrik skala kecil sementara saat ini hampir semua segmen masyarakat bisa menikmati subsidi itu.
Catatan saja, per April lalu, subsidi listrik yang dialokasikan sebesar Rp 40,7 triliun sudah terealisasi Rp 9,6 triliun atau sekitar 23,6%. Alokasi subsidi listrik tersebut kian meningkat setiap tahun.
Pada 2004 silam, alokasi anggaran untuk subsidi listrik masih berkisar Rp 2 triliun. Namun, pada tahun 2010 sudah mencapai Rp 57 triliun. Sementara alokasi anggaran subsidi listrik dalam APBN 2011 sebesar Rp 40,7 triliun.
Untuk menambal subsidi listrik ini, pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik antara 10%-15% dengan margin yang diterima PLN turun dari 8% menjadi 3%. Agus mengatakan, kenaikan tarif dasar listrik sudah diamanatkan dalam Undang-Undang APBN 2011. Dalam waktu dekat, Agus menyatakan tidak ada penyesuaian tarif setrum sebab masih harus bicara dengan DPR dan kalangan dunia usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News