kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Anggaran belanja dipangkas Rp 50 triliun


Selasa, 17 Mei 2016 / 14:15 WIB
Anggaran belanja dipangkas Rp 50 triliun


Reporter: Agus Triyono, Muhammad Yazid | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Merosotnya penerimaan negara membuat pemerintah harus mengencangkan ikat pinggang. Melalui Instruksi Presiden Nomor 4/2016, Presiden Joko Widodo memerintahkan langkah penghematan dan pemotongan belanja di 87 instansi dan kementerian/lembaga.

Dalam instruksi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016, total anggaran belanja yang akan dihemat mencapai Rp 50,02 triliun. Penghematan sebesar itu didapat dari pemotongan belanja operasional sebesar Rp 20,9 triliun.

Juga pemangkasan belanja lain-lain sebesar Rp 29,06 triliun. Pemotongan itu juga sudah termasuk pemotongan dana Rp 10,90 triliun untuk anggaran pendidikan dan Rp 1,43 triliun untuk anggaran kesehatan.  

Mengutip Inpres No 4/2016, Jokowi memerintahkan para menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, kepala lembaga non kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara untuk memotong anggaran sesuai kewenangan masing-masing.

Mereka juga diminta mengidentifikasi program yang akan dipotong belanjanya dan memastikan adanya langkah pemblokiran mandiri, sehingga tidak ada proses pencairan pos belanja. Identifikasi harus disampaikan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada tanggal 19 Mei 2016.

Program pemerintah yang dipangkas utamanya berupa paket perjalanan dinas, langganan daya dan jasa, honorarium tim, biaya rapat, iklan, pengadaan kendaraan, pembangunan gedung, serta kegiatan yang tidak mendesak.

Tapi pemotongan anggaran belanja tidak boleh dilakukan untuk anggaran yang pembiayaannya dari pinjaman dan hibah, serta dana yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Badan Layanan Umum (BLU).

Prioritas dijaga

Selain penambahan utang, pemangkasan belanja menjadi salah satu jalan bagi pemerintah untuk menyiasati kemungkinan shortfall penerimaan pajak tahun ini yang mencapai lebih dari Rp 200 triliun. Apalagi RUU Pengampunan Pajak (tax amnesty) juga masih belum pasti disahkan segera.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengaku pemangkasan ini akan berdampak ke program yang akan dikerjakan pemerintah tahun ini. Namun begitu dia optimistis dampaknya tidak terlalu besar. "Ada prioritas yang masih dijaga. Programnya juga dipilih," katanya.      

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×