kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

87 Instansi diperintahkan potong anggaran


Senin, 16 Mei 2016 / 16:03 WIB
87 Instansi diperintahkan potong anggaran


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (k/l) dalam rangka Pelaksanaan APBN 2016.

Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Mei lalu ini memerintahkan 87 instansi pemerintah untuk memotong anggaran belanja dengan total nilai Rp 50,02 triliun.

Setidaknya terdapat empat perintah Jokowi kepada para menteri Kabinet Kerja, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, kepala lembaga non kementerian, serta pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

Pertama, mengambil langkah pemotongan anggaran di instansi sesuai kewenangan masing-masing. Kedua, mengidentifikasi program-program yang akan dipotong belanjanya dengan nilai penghematan sesuai yang ditetapkan dalam lampiran Inpres Nomor 4/2016.

Pimpinan instansi terkait juga harus memastikan sudah ada langkah pemblokiran secara mandiri atawa tidak ada proses pencairan pos belanja tersebut. Identifikasi pemotongan pos belanja ini paling harus disampaikan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada 19 Mei mendatang.

Ketiga, Jokowi mengarahkan program-progam belanja pemerintah yang dipangkas utamanya berupa paket perjalanan dinas, langganan daya dan jasa, honararuim tim, biaya rapat, iklan, pengadaan kendaraan, pembangunan gedung, serta kegiatan yang tidak mendesak.

Terakhir, Jokowi mmerintahkan pemotongan anggaran belanja tidak dilakukan terhadap anggaran yang pembiayaan bersumber dari pinjaman dan hibah, serta dana yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) badan layanan umum (BLU).

Khusus kepada Menteri Keuangan, Jokowi meminta untuk mengoordinasikan penghematan serta mengesahkan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang diusulkan oleh para instansi. Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan, Jokowi meminta kedua untuk memantau dan melaporkan hasil pelaksanaannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×