Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Pemerintah memangkas jumlah anggaran pendidikan tahun 2016. Dalam Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2016 tentang Langkah Penghematan dan Belanja Kementerian/ Lembaga, total pemangkasan anggaran di sektor pendidikan mencapai Rp 10,9 triliun. Bukan hanya pendidikan, anggaran sektor kesehatan juga dipangkas Rp 1,43 triliun.
Selain memangkas anggaran pendidikan dan kesehatan tersebut, pemerintah juga memangkas belanja operasional dan belanja lain.
Untuk belanja operasional, pemangkasan belanja yang dihasilkan dari upaya efesiensi yang dilakukan pemerintah mencapai Rp 20,9 triliun. Sementara itu, untuk belanja lain, jumlah pemangkasan mencapai Rp 29,06 triliun.
Efesiensi tersebut antara lain dihasilkan dengan memangkas belanja kementerian. Kementerian antara lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang belanjanya saat ini Rp 104,08 triliun, dipangkas Rp 8,4 triliun.
Selain itu, pemotongan juga dilakukan terhadap anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang anggarannya dipotong dari Rp 49,232 triliun dipangkas Rp 6,5 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News