kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.021   8,00   0,05%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Andi Narogong bantah bisa intervensi dana e-KTP


Kamis, 14 Desember 2017 / 18:39 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus korupsi KTP-elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong membantah bisa mengintervensi proses penganggaran proyek berskala nasional ini. Hal itu disampaikan Andi lewat pleidoi atau pembelaan yang disampaikannya hari ini, Kamis (14/12).

"Terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi terhadap proses penganggaran proyek KTP-elektronik ini," kata Samsul Huda, kuasa hukum Andi membacakan nota pembelaan.

Andi memang mengaku kenal dengan Setya Novanto yang kala itu menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Meski begitu untuk bisa berkomunikasi dengan Setnov saja Andi tidak bisa langsung menemui dan mesti berkoordinasi dengan ajudannya.

Andi juga mengelak disebut berperan mengkoordinir Tim Fatmawati yang belakangan membentuk tiga konsorsium yang kemudian mengikuti lelang proyek ini. Pembentukan konsorsium merupakan kesepakatan para pengurus perusahaan peserta tender, diantaranya Paulus Tannos, Anang Sugiana Sudihardjo, tim dari Perum PNRI dan dari PT Astragraphia.

Pembuktian kata-kata Andi sekaligus juga menjadi babak baru pengungkapan korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Pasalnya KPK baru saja menyeret Setya Novanto ke meja hijau. Sementara itu proses penyidikan tersangka Anang Sugiana juga masih berlangsung hjngga hari ini.

Meski begitu Andi mengaku bersalah. Di hadapan majelis ia meminta maaf dan bersedia mengembalikan duit US$ 2,5 juta yang ia nikmati.

"Saya mengakui kesalahan saya. Saya menyesal telah menlukai perasaan bangsa Indonesia," kata Andi di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×