kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Tok, praperadilan Setya Novanto resmi gugur


Kamis, 14 Desember 2017 / 11:57 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan Setya Novanto akhirnya gugur. Hakim tunggal Kusno dalam pertimbangannya mengatakan, pokok perkara yang menjerat Setnov telah diperiksa, sehingga praperadilan mesti gugur karena kehilangan obyeknya.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (14/12).

Pertimbangan Kusno didasarkan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016. Di situ MK memperjelas bahwa praperadilan otomatis gugur ketika sidang pemeriksaan pokok perkara digelar.

Sekadar tahu, sidang pembacaan dakwaan Setnov sudah dibacakan kemarin Rabu (13/12). Ketua DPR RI non aktif ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×