kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tok, praperadilan Setya Novanto resmi gugur


Kamis, 14 Desember 2017 / 11:57 WIB
Tok, praperadilan Setya Novanto resmi gugur


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praperadilan Setya Novanto akhirnya gugur. Hakim tunggal Kusno dalam pertimbangannya mengatakan, pokok perkara yang menjerat Setnov telah diperiksa, sehingga praperadilan mesti gugur karena kehilangan obyeknya.

"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (14/12).

Pertimbangan Kusno didasarkan pada Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, yang juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016. Di situ MK memperjelas bahwa praperadilan otomatis gugur ketika sidang pemeriksaan pokok perkara digelar.

Sekadar tahu, sidang pembacaan dakwaan Setnov sudah dibacakan kemarin Rabu (13/12). Ketua DPR RI non aktif ini didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×