Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Staf Khusus Presiden bidang Bencana, Andi Arief, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan ragu menetapkan Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.
"Demi keadilan jangan ragu tetapkan Bambang Soesatyo sebagai Tersangka Simulator SIM," kata Andi Arief dalam tulisan di akun Facebook-nya beberapa jam yang lalu.
Menurut Andi Arief pihaknya senang pemberantasan korupsi makin berjalan pada relnya.
"Namun keadilan tidaklah boleh memilih-milih. Jenderal Polisi aktif sudah divonis oleh pengadilan Tipikor. Masyarakat menanti tindak lanjut penyelidikan atas keterlibatan anggota DPR Bambang Soesatyo. Kita tahu semua, bahwa Bambang Soestyo pernah diperiksa dalam keterlibatan pada kasus simulator SIM," kata Andi Arief.
Menurut dia hal ini penting agar kesan Bambang Soesatyo dilindungi orang kuat yang bisa mengatur hukum bisa terjawab kebenarannya.
"Bukan hanya kasus Simulator SIM, nama Bambang Soesatyo juga meskipun sudah membuat keputusan palsu soal kasus arbitrase pemerintah Indonesia dan pemilik Century Rifat-Hesyam sampai kini pihak kejaksaan dan kepolisian belum melakukan langkah apapun," kata Andi Arief.
Dijelaskan tidak mengenal kadaluarsa kasus itu.
"Aparat hukum juga termasuk KPK enggan memeriksa Bambang Soesatyo yang selalu berhubungan dengan Buron negara Refat-Hesyam yang merupakan tokoh kunci penyelesaian kasus Century. Aparat hukum bisa menangkap Nazarudin di Cartegena, namun terhadap Bambang Soesatyo yang tahu dimana buronan itu tidak ada tindakan hukum apa-apa," kata Andi Arief.
Dijelaskan pihaknya percaya KPK dan aparat hukum tak akan tebang pilih. "Rasa keadilan untuk anggota DPR dan rakyat biasa, antara kaya dan miskin, dari partai apapun harus sama dan sepadan. Keadilan buat semua," kata dia. (Aco/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News