kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Djoko Susilo mengaku pernah bertemu Nazaruddin


Jumat, 02 Agustus 2013 / 11:29 WIB
Djoko Susilo mengaku pernah bertemu Nazaruddin
ILUSTRASI. KFC Smart Family Deals untuk temani weekendmu bersama keluarga (dok/KFC)


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat driving simulator SIM, mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jendera Djoko Susilo, mengaku pernah bertemu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Namun,  menurut dia, pertemuan itu bukan untuk membahas rencana penambahan anggaran untuk pengadaan alat driving simulator SIM.

"Berkaitan dengan Saudara Nazaruddin, itu (bertemu) di belakang Polda. Namanya (tempat) saya lupa. Itu (Nazaruddin) memanggil saya, bukan saya yang mengundang," kata Djoko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/8/2013) malam.

Djoko menjelaskan, Nazaruddin bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya saat itu menggelar temu pendapat bersama Mabes Polri. Hal itu untuk membahas keamanan dan ketertiban masyarakat. Djoko ikut dalam kaitannya dengan pembahasan masalah lalu lintas. Djoko juga membenarkan pernah bertemu dengan sejumlah anggota DPR lainnya. Pertemuan pernah dilakukan di Hotel Dharmawangsa dan restoran Nippon Kan, Jakarta.

"Itu berkaitan dengan evaluasi kinerja Polri dikaitkan dengan optimalisasi polri dalam rangka polri ke depan seperti apa," terang Djoko.

Djoko juga membantah pertemuan ini untuk membicarakan simulator SIM. Sebagai Kakorlantas saat itu, dia mengaku diundang untuk membahas isu lalu lintas. "Nah, kaitan dengan Korlantas waktu itu, ditanya tentang undang-undang yang baru itu apa bedanya dengan yang lama. Saya sebutkan secara makro, sistem kerjanya, koordinasinya," kata Djoko.

Terpidana kasus korupsi wisma atlet SEA Games, Nazaruddin pernah menuding sejumlah anggota DPR "kecipratan" uang pengadaan alat simulator. Nazaruddin menyebut anggota DPR Fraksi PDI-P Trimedya Panjaitan, anggota komisi III DPR, Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua Komisi VI DPR Benny K Harman, dan anggota Fraksi PDI-P Herman Heri. (Dian Maharani/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×