kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Andi Mallarangeng keluhkan fasilitas tahanan KPK


Jumat, 18 Oktober 2013 / 14:14 WIB
Andi Mallarangeng keluhkan fasilitas tahanan KPK
ILUSTRASI. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/aww.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Baru sehari menjalani penahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng mengeluh dirinya sulit untuk mengakses informasi. Keluhan tersebut disampaikan Andi melalui pengacaranya, Luhut Pangaribuan.

"Sedikit ada keluhan. Tapi barangkali ketentuannya begitu. Dia tidak ada informasi (kalau) tidak ada televisi dan koran di dalam tahanan. Jadi itu yang dikatakan tadi. Tapi buku bisa dia baca," kata Luhut usai menjenguk Andi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10) siang.

Meski begitu, Luhut mengaku kliennya dalam kondisi sehat. Luhut bilang, di Rutan KPK Andi ditempatkan dalam sel yang sesuai dengan ketentuan berlaku. "Dia di dalam satu kamar bertiga, cukup baik di dalam tahanan," jelasnya.

Luhut pun menuturkan, bekas Menpora masih bisa melakukan hobinya meski ditahan. Hobi tersebut yakni berolahraga dan membaca buku. "Tadi pagi sudah bisa olahraga. Kita juga membawa buku untuk dibaca di hari-hari kosongnya," sambungnya.

Andi resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur untuk 20 hari ke depan setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka.

Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 lalu karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam kaitannya dengan proyek Hambalang.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 400 miliar atas pembangunan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×