kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Andi Mallarangeng akan buat buku di tahanan KPK


Jumat, 18 Oktober 2013 / 13:42 WIB
Andi Mallarangeng akan buat buku di tahanan KPK
ILUSTRASI. Kementerian Pertanian (Kementan) akan memulai vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak, Selasa (14/6).


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Andi Rizal Mallarangeng mengaku kakaknya Andi Alfian Mallarangeng berencana untuk membuat buku selama menjalani masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain mengantarkan buku novel pesanan sang kakak, Rizal pun mengaku dirinya hari ini, Jumat (18/10) mengantarkan sejumlah buku bacaan lainnya.

"Insya Allah, kan ada pledoi yang bisa dibuat jadi buku. Tetapi ini kan baru hari pertama," kata Rizal seusai menjenguk Andi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, Jumat (18/10) siang.

Rizal menuturkan, saat menjenguk sang kakak, ia membawa satu koper berisi buku untuk Andi. Adapun jenis buku yang disukai Andi kebanyakan novel sastra. "Dia sukanya novel sastra, yang mengungkap misteri, tetapi ada sejarahnya seperti Dan Brown," imbuhnya.

Selain itu, Direktur Eksekutif Freedom Institute itu pun menjelaskan, kakaknya dalam kondisi sehat. Hari kedua di tahanan, Andi hanya melakukan aktivitas olahraga dan menulis catatan untuk mengisi waktu.

Andi resmi ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur setelah hampir setahun ditetapkan sebapai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 lalu karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam kaitannya dengan proyek Hambalang.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 400 miliar atas pembangunan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×