kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tri Dianto mau diperiksa jika KPK minta maaf


Jumat, 18 Oktober 2013 / 11:57 WIB
Tri Dianto mau diperiksa jika KPK minta maaf
ILUSTRASI. Cek Harga Tiket PRJ & Jadwal Konser Jakarta Fair 2022, Hari Ini Ada Solidaritas Oren


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hari ini, Jumat (18/10), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tri Dianto, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Cilacap.

Meski demikian, Tri Dianto yang juga dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum memastikan bahwa dirinya tak akan hadir memenuhi panggilan tersebut.

"Saya mau datang memenui panggilan kalau KPK minta maaf soal surat panggilan," ujar Tri Dianto dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (18/10).

Dalam surat itu, KPK memanggil Tri Dianto untuk hadir hari ini diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

Tri Dianto merasa tersinggung karena KPK melayangkan surat panggilan yang  dialamatkan ke rumah tiga istrinya sekaligus. Tri Dianto menyebut dalam hal ini KPK tidak profesional dan menganggu privasi keluarganya.

Lebih lanjut Tri Dianto juga menjelaskan, karena surat panggilan dari KPK itu, keluarga istrinya dan semua mertua istrinya ribut serta berpikir negatif tentang dirinya. "Mereka berpikir saya ikut korupsi atau mendapatkan Dana Hambalang," tambah dia.

Dalam kasus proyek senilai Rp 1,2 miliar tersebut, KPK pun telah menetapkan empat tersangka. Namun, KPK baru menahan dua orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Biro Rumah Tangga Menpora, Dedy Kusdinar dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng.

Sedangkan dua tersangka lainnya, mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad, dan mantan anggota DPR Anas Urbaningrum masih bisa menghirup udara bebas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×