kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rizal Mallarangeng besuk Andi untuk bawakan novel


Jumat, 18 Oktober 2013 / 11:27 WIB
Rizal Mallarangeng besuk Andi untuk bawakan novel
ILUSTRASI. Ilustrasi tips membeli mobil baru untuk milenial. KONTAN/Baihaki/26/01/2022


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Andi Rizal Mallarangeng hari ini kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng datang dengan tujuan untuk membesuk sang kakak yang pada Kamis (17/10) kemarin resmi ditahan KPK.

"Mau jenguk," katanya singkat kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).

Rizal datang ke Kantor KPK pada pukul 10.20 WIB dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek berwarna biru. Dia pun datang untuk mengantarkan buku novel permintaan Andi Mallarangeng.

Sebelumnya, Andi memang Rizal untuk membawakan buku untuk dibacanya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Andi yang merupakan seorang doktor ilmu politik lulusan Illinois University itu meminta Rizal membawakan buku novel fiksi karangan Dan Brown.

Andi Alfian Mallarangeng resmi ditahan KPK setelah hampir setahun ditetapkan sebapai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2012 lalu karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam kaitannya dengan proyek Hambalang.

Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan mencapai lebih dari Rp 400 miliar atas pembangunan proyek senilai Rp 1,2 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×