kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

KPK panggil Tri Dianto yang dikenal loyanis Anas


Jumat, 18 Oktober 2013 / 11:54 WIB
KPK panggil Tri Dianto yang dikenal loyanis Anas
ILUSTRASI. Karyawan berjalan di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/6/2022). IHSG ditutup melemah 96,18 poin atau 1,34 persen ke level 7.086,65. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hari ini, Jumat (18/10/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tri Dianto, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap. Namun, Tri Dianto yang selama ini dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum tak akan hadir karena tersinggung.

Tri Dianto mengaku tersinggung dengan cara KPK mengirim undangan pemeriksaan kepada dirinya yang dikirim ke tiga istrinya sekaligus (ralat - bukan undangan pemeriksaan kepada ketiga istrinya seperti diberitakan sebelumnya).

"Ini mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya," kata Tri ketika dihubungi, Jumat (18/10/2013).

Dalam surat itu, KPK memanggil Tri Dianto untuk hadir hari ini diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Saya mau datang memenuhi panggilan kalau KPK mau minta maaf soal surat panggilan itu," ujarnya.

Gara-gara surat panggilan dari KPK itu, kata Tri, keluarga istrinya dan semua mertua istrinya ribut serta berpikir negatif tentang dirinya.

"Mereka berpikir saya ikut korupsi atau mendapatkan Dana Hambalang," kata Tri.

Pada perkara korupsi Hambalang, selain menjerat pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, KPK juga menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Konsorsium proyek Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Sementara terkait gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji, penyidik telah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (Hasanudin Aco/tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×