kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

KPK panggil Tri Dianto yang dikenal loyanis Anas


Jumat, 18 Oktober 2013 / 11:54 WIB
KPK panggil Tri Dianto yang dikenal loyanis Anas
ILUSTRASI. Karyawan berjalan di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/6/2022). IHSG ditutup melemah 96,18 poin atau 1,34 persen ke level 7.086,65. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Hari ini, Jumat (18/10/2013), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tri Dianto, mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Cilacap. Namun, Tri Dianto yang selama ini dikenal sebagai loyalis Anas Urbaningrum tak akan hadir karena tersinggung.

Tri Dianto mengaku tersinggung dengan cara KPK mengirim undangan pemeriksaan kepada dirinya yang dikirim ke tiga istrinya sekaligus (ralat - bukan undangan pemeriksaan kepada ketiga istrinya seperti diberitakan sebelumnya).

"Ini mengganggu privasi dan kenyamanan keluarga saya," kata Tri ketika dihubungi, Jumat (18/10/2013).

Dalam surat itu, KPK memanggil Tri Dianto untuk hadir hari ini diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi Hambalang.

"Saya mau datang memenuhi panggilan kalau KPK mau minta maaf soal surat panggilan itu," ujarnya.

Gara-gara surat panggilan dari KPK itu, kata Tri, keluarga istrinya dan semua mertua istrinya ribut serta berpikir negatif tentang dirinya.

"Mereka berpikir saya ikut korupsi atau mendapatkan Dana Hambalang," kata Tri.

Pada perkara korupsi Hambalang, selain menjerat pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, KPK juga menjerat mantan Menpora Andi Mallarangeng dan Ketua Konsorsium proyek Teuku Bagus Mokhamad Noor.

Sementara terkait gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji, penyidik telah menjerat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. (Hasanudin Aco/tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×