Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Baru sehari menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng merasa keberatan ditahan.
Hal tersebut disampaikan Andi melalui pengacaranya Luhut Pengaribuan seusai menjenguk Andi hari ini, Jumat (18/10).
Meski demikian, walaupun merasa keberatan, kubu Andi pun mengaku tidak akan mengajukan penangguhan tahanan. Pihaknya berniat untuk mengajukan suatu mekanisme dalam undang-undang. Namun Luhut belum berbicara spesifik mengenai rencana pengajuannya tersebut.
"Kita mengajukan ada satu mekanisme dalam undang-undang. Kalau ada satu penahanan oleh seorang penyidik, kita mengajukan keberatan, boleh mengajukan keberatan kepada atasannya," ujar Luhut kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Luhut juga menjelaskan, di satu sisi dirinya menyetujui adanya kewenangan KPK untuk menahan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, lebih lanjut Luhut mengatakan, di sisi lain sebenarnya penahanan Andi tersebut harus dipikirkan masak-masak.
Menurut Luhut, dalam perkara yang ditanganinya ini, kliennya tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkan barang bukti sehingga penahanan dirasakan tidak perlu.
"Jadi oleh karena itu fokusnya adalah jangan penahanan itu dijadikan sebagai kebijakan negara terhadap proses peradilan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News