Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Anas Urbaningrum telah menghabiskan dana sebesar Rp 116,52 miliar dan US$ 5,26 juta untuk mencalonkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2010 silam. Uang tersebut merupakan fee dari berbagai proyek untuk memuluskan berbagai proyek-proyek tersebut.
Jaksa Yudi Kristiadi memaparkan, Anas yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi dari Partai Demokrat di DPR periode 2009-2014, telah menerima uang sebesar Rp 2,10 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang.
Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk membayar hotel-hotel tempat menginap para pendukung Anas dalam kongres tersebut.
Jaksa Yudi juga menyebut Anas menerima Rp 84, 51 miliar dan US$ 36,07 ribu dari Muhammad Nazaruddin. Uang tersebut selanjutnya digunakan Anas untuk biaya pertemuan dengan DPC dan DPD Partai Demokrat dalam rangka persiapan pencalonan sebagai Ketua Umum.
Hal itu dilakukan Anas untuk pertemuan tandingan saat Andi Alifian Mallarangeng mendeklarasikan sebagai calon Ketua Umum. Anas juga melakukan roadshow bersama tim suksesnya, dan untuk pendeklarasian pencalonan diri.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan Anas untuk biaya event organizer untuk menyambut peserta kongres, pembelian Blackberry yang dibagikan kepada pendukungnya dan untuk pembuatan iklan ke sejumlah media cetak.
Anas juga disebut menerima uang sebesar Rp 30 miliar dan US$ 5,22 juta untuk pelaksanaan Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat. Uang tersebut juga diperoleh dari Muhammad Nazaruddin mewakili Permai Group.
"Padahal diketahui dan patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Jaksa Yudi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/50).
Terima fasilitas lain dan mobil mewah
Masih terkait pencalonannya sebagai Ketua Umum partai Demokrat, Jaksa juga menyebut Anas telah menerima fasilitas survei dari PT Lingkaran Survey Indonesia senilai sekitar Rp 487,63 juta.
"Fasilitas tersebut tak perlu dibayarkan karena kalau nanti terdakwa terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan survei untuk pemilihan Bupati atau Wali Kota dari calon Partai Demokrat," tambah Jaksa Yudi.
Selain itu, Jaksa juga menyebut Anas menerima mobil mewah berupa satu unit Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD seharga Rp 670 juta. Mobil tersebut dibeli secara cash dari Permai Group yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang.
Anas juga didakwa menerima mobil mewah berupa Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp 735 juta dari PT Atrindo Internasional.
Atas perbuatan tersbeut, Anas dierat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News