Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum juga didakwa melakukan pencucian uang melalui pendirian perusahaan tambang bernama PT Arina Kota Jaya di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Anas mengeluarkan uang sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan Izin Usaha Tambang (IUP) perusahaan tersebut.
"Dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacaan surat dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5).
Lebih lanjut menurut Jaksa Yudi, uang tersebut berasal dari Permai Group yang digunakan untuk pengurusan IUP seluas 5.000-10.000 meter persegi (m2) yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengalon dan Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Uang tersebut dikueluarkan Anas berupa tiga lembar cek Bank Mandiri senilai Rp 2 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 500 juta.
Jaksa menyebut, Anas pernah melakukan pertemuan dengan Bupati Kutai Timur, Isran Noor, Khalilur R Abdullah Sahlawy alias Lilur, Gunawan Wahyu Budiarto alias Toto Gunawan, dan Muhammad Nazaruddin untuk membicarakan pengurusan IUP tersebut.
Setelah memenuhi persyaratan, Isran Noor menerbitkan Keputusan Bupati Kutai Timur tetang Persetujuan IUP kepada PT Arina Kota Jaya tanggal 26 Maret 2010.
"Biaya yang dikeluarkan perusahaannya merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata Jaksa Yudi.
Atas perbuatan tersebut, Anas dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News