Reporter: Yudho Winarto |
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berencana akan melakukan sejumlah upaya hukum terkait bocornya dokumen surat perintah penyidikan (sprindik). Tidak terkecuali mempidanakan para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ada yang ganjil betul dengan sprindik bocor itu. Saya pikir kami tunggulah satu atau dua hari ini," kata kuasa Hukum Anas, Firman Wijaya saat dihubungi, Minggu (24/2).
Menurutnya, sejauh ini dirinya bersama Anas terus berdiskusi perihal segala kemungkinan yang dapat dilakukan. Bocornya sprindik merupakan hal serius dan banyak kalangan yang menyoroti perihal ini. "'Ini bisa jadi delik jabatan, karena proses pembuatan sprindik itu kan di atas sumpah jabatan. Kami akan diskusi lagi," ujarnya.
Firman meyakini ada proses hukum yang tidak wajar dalam penyidikan kasus Hambalang. "Ada persoalan psikologis atau tekanan sistematis yang akibatkan sprindik berproses secara abnormal. Ini malpraktek dalam penegakan hukum," jelasnya
Sementara itu, juru bicara KPK Johan Budi tidak mempermasalahkan langkah Anas yang akan melakukan upaya hukum terkait bocornya sprindik ini. "Silahkan saja," singkatnya.
KPK sendiri serius menindaklanjuti masalah ini. Dalam kurun satu pekan ke depan, KPK akan membentuk Komite Etik untuk mengusutnya. Komite ini nantinya akan memberikan kesimpulan dan sanksi terhadap pembocor sprindik dari internal KPK, tidak terkecuali level pimpinan KPK.
Sebagai informasi, KPK sudah menegaskan dokumen yang bocor memang asli berasal dari KPK. Dalam dokumen tersebut, secara tegas Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Hambalang. Dokumen tersebut ditandatangani tiga pimpinan KPK yakni Ketua KPK Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain. Tanpa tanda tangan dua pimpinan lainnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
Padahal, sprindik yang resmi menyatakan Anas sebagai tersangka baru terbit pada Jumat (22/2). Tak ayal banyak komentar miring yang menegaskan penetapan Anas sebagai tersangka tidak lain bagian dari skenario dan tekanan pihak luar.
Sangkaan yang diberikan kepada Anas adalah mengenai penerimaan atau janji kepada penyelenggara negara berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News