kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Amin Rais: Hatta jadi Ketua PAN, tak ada perubahan


Kamis, 08 Januari 2015 / 12:06 WIB
Amin Rais: Hatta jadi Ketua PAN, tak ada perubahan
ILUSTRASI. PT Waskita Karya Tbk (WSKT) sedang melakukan proses review secara komprehensif terhadap skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai langkah restrukturisasi utang. KONTAN/Baihaki/3/11/2022


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais mengatakan, jika Hatta Rajasa kembali terpilih menjadi ketua umum tak akan membawa perubahan bagi partai berlambang matahari tersebut.

"Semua Insya Allah antara Hatta dan Zulkifli Hasan kan cuma satu saja. Kalau Hatta lagi tidak ada change (perubahan), Zulkifli maju ada pembaharuan," kata Amien dalam sambutan Rakernas PAN membahas kongres ke-4 di DPP PAN, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015) malam.

Disebut-sebut ada dua calon Ketua Umum DPP PAN, yakni Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan.

Ketua Majelis‎ Pertimbangan Partai (MPP) ini menjelaskan, dalam usianya yang sudah 16 tahun, partai berlambang matahari ini harus terus beregenerasi.

Amien mengatakan, ada baiknya yang telah senior di PAN berlabuh di Majelis Pertimbangan Partai yang saat ini diketuai oleh dirinya. Sementara kaum muda menjadi ketua umum.
"Plotting saya seperti itu," ujarnya.

Menurutnya, dengan alur seperti itu, maka akan ada penyegaran di dalam partai berlambang matahari terbit tersebut usai pelaksanaan Kongres PAN 2015 mendatang.(Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×