kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Ambang batas perolehan kursi DPR digugat Partai Garuda ke MK


Rabu, 14 Maret 2018 / 15:59 WIB
ILUSTRASI. Gedung Mahkamah Konstitusi


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda) mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar sidang Pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), terutama mengenai ambang batas perolehan suara minimal untuk mengikuti pencalonan kursi DPR.

Mengutip rilis pers MK hari ini, Rabu (14/3) permohonan terdaftar dengan nomor perkara 20/PUU-XVI/2018 ini diajukan oleh Ahmad Ridha Sabana sebagai Ketua Umum dan Abdulah Mansyuri Sekretaris Jenderal Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Partai Garuda).

Pemohon sebagai partai politik Pemilu 2019 yang merasa dirugikan hak-hak konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang berbunyi Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR RI.

Ketentuan Pasal UU a quo telah menabrak rambu-rambu persamaan di hadapan hukum karena menimbulkan disparitas perlakuan bagi partai politik yang perolehan suaranya di sebuah Dapil cukup untuk memperoleh kursi DPR RI namun suara sah nasionalnya tidak mencapai 4% dengan partai politik yang juga perolehan suaranya di sebuah Dapil cukup untuk memperoleh kursi DPR RI namun suara sah nasionalnya mencapai 4 %.

Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tidak mencerminkan keseimbangan perlakulan. Menurut Pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, maka setiap partai poilitk peserta Pemilihan Umum 2019 termasuk Pemohon memiliki hak untuk berkontestasi memperebutkan kursi DPR RI.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 E ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×