kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

PSI optimistis permohonan peninjauan kembali UU MD3 akan diterima MK


Jumat, 23 Februari 2018 / 16:59 WIB
ILUSTRASI. AUDENSI KPU DAN PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) optimististis permohonan peninjuan kembali (judicial review) terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu akan diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

"100% akan diterima," ungkap Raja Juli Antoni, Sekretaris Jendral PSI  di Gedung MK, Jumat (23/2). 

Menurut Juli, upaya partainya itu sesuai dengan perhatian Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, Jokowi enggan meneken UU MD3 itu karena tidak mau mencederai demokrasi. "Kalau pun memang Presiden tidak menerbitkan Perpu ya tidak apa, karena kami sudah menyongsong ke depan mengajukan permohonan ini di MK," tambah dia.

Apalagi menurut Juli, ada desakan dari masyarakat untuk PSI melakukan upaya ini. Sekadar tahu, sebanyak hampir 97% hasil jajak pendapat yang dilakukan partai media sosial menyebutkan untuk mengajukan judicial review di MK.

Sementara itu, kuasa hukum PSI Kamaruddin mengatakan, meski UU MD3 ini belum terdapat nomor registrasi UU tidak masalah jika sudah diajukan judicial review. Terlebih, UU ini sudah mulai berlaku walaupun presiden tidak menandatanganinya. Sebab, UU MD3 sendiri telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.

"Jadi secara teknis yuridis, kami diberikan hak untuk melakukan perbaikan jika nanti dalam perjalannya UU tersebut telah teregistrasi, jadi tidak ada persoalan," jelas Kamaruddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×