Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 7 juta wajib pajak belum melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax. Padahal, akun Coretax akan wajib digunakan untuk administrasi perpajakan termasuk lapor surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2025 yang paling lambat disampaikan pada 31 Maret 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat yang tergolong wajib pajak (WP) segera melakukan aktivasi akun pada sistem Coretax sebelum periode pelaporan SPT Tahunan 2025 dimulai tahun 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, total wajib pajak yang baru mengaktivasi akun Coretax hanya sekitar 7,7 juta. "Wajib pajak yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66%," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/12/2025).
Bimo mencatat, baru sekitar 4,8 juta wajib pajak atau 32,38% yang telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik.
Bimo menjelaskan, uji coba pertama Coretax dilakukan pada November 2025 dengan melibatkan sekitar 25 ribu pegawai di lingkungan DJP. "Alhamdulillah berhasil dengan baik. Memang ada sedikit delay dalam proses di awal saja, tetapi semuanya bisa terkendali," terang Bimo.
Menurut Bimo, hasil uji coba kedua menunjukkan banyak perbaikan dibandingkan periode sebelumnya. Dengan hasil tersebut, DJP optimistis sistem Coretax akan mampu menopang pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi pada periode pelaporan berikutnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap UMP UMK UMS Riau 2026, Banyak yang Dibawah KHL
Cara aktivasi akun Coretax
Dilansir dari website resmi DJP, Untuk mulai menggunakan Coretax DJP, wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan telah mendapatkan NPWP 16 digit cukup melakukan langkah-langkah sebagai berikut guna aktivasi akun Coretax:
- Kunjungi situs web Coretax DJP: https://coretaxdjp.pajak.go.id/ kemudian klik tautan “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Pada layar berikutnya, centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP kemudian klik tombol “Cari”.
- Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang telah terdaftar pada sistem DJP Online. Apabila detail kontak mengalami perubahan, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Baca dan beri tanda centang pada Pernyataan.
- Klik tombol “Simpan”.
- Periksa email untuk mendapatkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang memuat kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain @pajak.go.id.
- Login pertama kali pada Coretax DJP dengan menggunakan kata sandi sementara, kemudian ikuti panduan pada layar selanjutnya.
- Selesai.
Tonton: Pemerintah Cabut Jutaan Hektar Izin Sawit dan Segel Tambang Usai Banjir Sumatra
Cara mendapatkan kode otorisasi / tanda tangan digital
Penandatanganan dokumen, termasuk SPT Tahunan, pada Coretax DJP dilakukan dengan menggunakan kode otorisasi atau tanda tangan digital. Berikut cara mengajukan permintaan kode otorisasi:
- Login pada akun Coretax DJP kemudian klik menu “Portal Saya” dan pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
- Pada layar berikutnya, scroll ke bagian bawah dan pada isian Jenis Sertifikat Digital pilih “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Baca dan centang Pernyataan.
- Klik Simpan.
- Untuk mengecek status penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, buka menu Portal Saya-Profil Saya, pilih sub-menu Nomor Identifikasi Eksternal, dan klik pada tab “Digital Certificate”.
- Dalam hal Status Kepemilikan adalah invalid, geser ke kanan menuju kolom Aksi, kemudian klik tombol “Periksa Status”.
- Apabila muncul notifikasi sukses, klik tombol “Menghasilkan”. Apabila muncul notifikasi belum berhasil, ulangi proses permintaan kode otorisasi di atas.
- Setelah berhasil, Status Kepemilikan akan berubah menjadi “Valid” dan wajib pajak dapat menggunakan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital untuk melakukan pelaporan SPT dan menandatangani dokumen lainnya pada Coretax DJP.
Kini, Anda sudah siap menggunakan Coretax untuk laporan administrasi perpajakan.
Dengan berbagai fasilitas pendukung tersebut, DJP berharap proses transisi ke sistem Coretax berjalan lancar dan pelaporan SPT 2025 dapat dilakukan secara lebih mudah dan efisien.
Selanjutnya: Marjin Bisnis Gadai Bakal Makin Tebal
Menarik Dibaca: Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Pekan 27-28 Desember 2025, Ada Tambahan Jam Berangkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













