kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AKPI: Uji insolvensi tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia


Kamis, 18 November 2021 / 15:53 WIB
AKPI: Uji insolvensi tidak sesuai dengan sistem hukum Indonesia
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk memasukkan poin uji (tes) insolvensi (insolvency test) dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. dinilai tidak beralasan. Pasalnya, tes insolvensi itu bertentangan dengan syarat dan ketentuan kepailitan yang berlaku di Indonesia.

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan (debitor) yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Perusahaan atau orang yang terkena kondisi ini dikatakan berada dalam posisi insolven. Keadaan ini dibagi dua menurut penyebabnya: Insolvensi arus kas, dan insolvensi neraca. 

Jimmy Simanjuntak, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, mekanisme tes insolvensi tidak relevan bahkan sulit diterapkan di Indonesia. Alasannya, dari sisi prinsip akuntansi, penyelesaian utang debitur acuannya bukan berdasarkan nilai aset besar yang dimilikinya. 

Tapi, menurut Jimmy, penyelesaian utang dilihat dari cash flow atau uang tunai yang dimiliki debitur untuk membayar utang kepada kreditur. "Jadi, jika debitur punya utang, tidak mungkin bagi-bagi aset. Tapi, asetnya itu yang diubah bentuknya menjadi uang tunai. Setelah itu baru dibayar," kata Jimmy, Kamis (17/11).

Baca Juga: Pelaku usaha desak pemerintah terbitkan moratorium PKPU dan kepailitan

Selama ini, lanjut dia, ada pendapat bahwa ketika book value atau aset keuangan debitur lebih tinggi dari nilai utangnya, maka tidak layak untuk diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dipailitkan. Padahal, permohonan PKPU itu sudah jelas diatur dalam UU Kepailitan.

Dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan menyebutkan, syarat sebuah badan korporasi dapat dinyatakan pailit adalah debitor memiliki minimal dua kreditor atau utang. Selain itu, debitor tidak mampu membayar lunas satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Nah, kata Jimmy, mekanisme tes insolvensi dasarnya adalah laporan keuangan debitor. Jadi, pihak kreditur yang mengajukan permohonan PKPU atau pailit harus membuktikan ketidakmampuan debitor dalam membayar utang. Artinya, dengan adanya tes insolvensi, kreditor tidak bisa semena-mena mengajukan PKPU atau mempailitkan debitor.  

Persoalannya, dalam transaksi jual beli atau bisnis yang dilakukan oleh kreditor dan debitor, kedua belah pihak tidak mungkin menunjukkan laporan keuangan usahanya masing-masing? Ini artinya, ketika kreditur menagih utang kepada debitor, dia tidak memiliki dasar laporan keuangannya. 

Baca Juga: Menyoal Usulan Moratorium Gugatan Kepailitan dan PKPU 

Jadi, tegas Jimmy, bagaimana mungkin kreditor bisa membuktikan apakah debitor dalam keadaan insolven atau tidak dalam persidangan kasus PKPU atau pailit. Bahkan, di industri perbankan pun, insolven atau tidaknya suatu debitor sangat sulit dibuktikan. 

Debitor yang menarik utang banyak ke bank, menurut Jimmy, belum tentu melampirkan laporan keuangannya yang rapih atau neraca yang bagus. "Jadi, bagaimana mungkin tes insolven yang diusulkan para pelaku usaha bisa diterapkan dalam UU Kepailitan di Indonesia," papar Jimmy.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Dalam revisi UU tersebut, Apindo mengusulkan agar poin tes insolven masuk dalam rumusan UU Kepailitan. 

Hariyadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo menjelaskan, perkara PKPU dan kepailitan terus meningkat akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Untuk itu, Apindo mengusulkan kepada pemerintah agar segera menerbitkan Perppu Moratorium UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta melakukan amandemen atau revisi tersebut.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×