kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pelaku usaha desak pemerintah terbitkan moratorium PKPU dan kepailitan


Selasa, 07 September 2021 / 14:30 WIB
Pelaku usaha desak pemerintah terbitkan moratorium PKPU dan kepailitan
ILUSTRASI. Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).foto/Kontan/Tantyo Anon Prasetya


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak agar pemerintah melakukan moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan.

Hal itu mengingat tekanan ekonomi yang besar dalam masa pandemi virus corona (Covid-19) saat ini. Apindo menyebut PKPU yang dilakukan saat ini tidak lagi bertujuan untuk merestrukturisasi utang perusahaan.

"Sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan, tetapi justru berujung pada kepailitan," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers, Selasa (7/9).

Hariyadi bilang banyak usaha yang mengalami kesulitan arus kas dalam masa pandemi. Sehingga bila dilakukan PKPU akan berujung pada kepailitan perusahaan yang tidak bisa lagi dipulihkan dalam kondisi pandemi saat ini.

Ia menyebut telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo terkait usulan moratorium tersebut. Namun, masih belum ada undangan untuk pembahasan.

Baca Juga: Ada wacana moratorium PKPU, pengamat ingatkan beberapa hal ini

Dorongan moratorium juga diungkapkan oleh Anggora Satgas PKPU dan kepailitan Apindo Ekawahyu Kasih. Ekawahyu menyebut telah ada lebih dari 1.200 perusahaan yang didaftarkan dalam perkara PKPU sejak tahun 2020 hingga saat ini.

Oleh karena itu, moratorium penting untuk mencegah bertambahnya pengajuan PKPU. Selain itu, Ekawahyu juga menyebut moratorium tidak akan berpengaruh pada peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EODB) Indonesia mengingat hal itu dilakukan dalam masa pandemi Covid-19.

"Tidak akan mempengaruhi penilaian kemudahan berusaha ataupun menurunkan kepercayaan investor asing, selama pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu," ungkap Ekawahyu.

Apindo juga meminta agar pemerintah mempercepat revisi UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. Salah satunya adalah memberikan aspek tes dalam penetapan kepailitan perusahaan.

Pasalnya selama ini keputusan pailit perusahaan hanya berdasarkan pada voting sehingga dianggap tidak adil. Oleh karena itu kehadiran tes kepailitan seperti di Amerika Serikat, Singapura, Thailand, Inggris, dan lainnya akan membuat kepailitan lebih terukur.

Selanjutnya: Jadi Termohon PKPU Untuk Kelima Kalinya, Waskita Beton Precast (WSBP) Buka Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×