kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata para pakar hukum terkait revisi Perkom KPPU 1/2019 perihal penanganan perkara


Selasa, 17 Agustus 2021 / 13:19 WIB
Kata para pakar hukum terkait revisi Perkom KPPU 1/2019 perihal penanganan perkara
ILUSTRASI. Kata para pakar hukum terkait revisi Perkom KPPU 1/2019 perihal penanganan perkara


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan revisi Peraturan KPPU nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom 1/2019).

Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, pasca UU cipta kerja, pasar bersangkutan menjadi tolak ukur dalam penentuan besaran denda sehingga kedudukannya penting dalam setiap perkara. 

Menurutnya, perlu diatur lebih rinci hal yang harus ada dalam laporan dugaan pelanggaran (LDP). Meliputi uraian mengenai kejelasan perbuatan, waktu, dan tempat/wilayah dugaan pelanggaran.

“Intinya sesuatu yang menyangkut mengenai masalah kejelasan pasar bersangkutan karena kalau kita melihat sekarang patokan dalam menentukan besaran denda, jenis sanksi terhadap ketentuan apapun berdasarkan pasar bersangkutan. Jadi mesti dipastikan dalam LDP adanya kejelasan pasar bersangkutan,” ujar Asep dalam Forum Serap Aspirasi Publik Perkom nomor 1 tahun 2019, Senin (16/8).

Baca Juga: KPPU gandeng ITS atasi persoalan penegakan hukum persaingan usaha

Asep mengatakan, pada awal pemeriksaan pendahuluan,investigator penuntut membacakan dan/atau menyampaikan laporan dugaan pelanggaran (LDP). Terlapor berhak memberikan tanggapan terhadap LDP dengan mengajukan alat – alat bukti.

Ia mengatakan, untuk keperluan pembelaan, seharusnya terlapor diberikan salinan berkas perkara yang dijadikan landasan investigator dalam menyusun LDP. Sebagai contoh, dalam hukum acara pidana, terdakwa mendapatkan salinan berkas perkara untuk keperluan pembelaan.

“Jaminan ini penting dalam rangka menyeimbangkan kedudukan yang tidak seimbang antara KPPU/investigator denga terlapor,” ucap dia.

Lebih lanjut Asep meminta, adanya pengaturan ulang dalam substansi pasal 29 ayat (3) dan pasal 42 ayat (4) terkait kehadiran paling sedikit Anggota Majelis Komisi dalam pemeriksaan pedahuluan dan/atau pemeriksaan lanjutan.

Asep menyatakan, setiap anggota Majelis Komisi bersifat independen dan mempunyai hak suara masing – masing. Ketentuan minimal 1 orang terutama pada agenda tertentu tidak sesuai best practice proses peradilan yang fair. Ketentuan tersebut mengakibatkan sidang pemeriksaan saksi/ahli kadang hanya dihadiri 1 orang Majelis.

Baca Juga: ​Apa yang dimaksud dengan Hak Cipta? Inilah penjelasannya

“Pada agenda tertentu terutama pembuktian pada pemeriksaan lanjutan seharusnya sidang dihadiri lengkap anggota Majelis,” ucap Asep.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×