kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Akil Mochtar akan ditahan di Rutan KPK


Kamis, 03 Oktober 2013 / 20:00 WIB
Akil Mochtar akan ditahan di Rutan KPK
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengatakan, ke enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditahan di rumah tahanan KPK, Jakarta.

"Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan dalam rutan KPK,” tegas Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Bambang menjelaskan, semua tersangka diperiksa secara intensif sejak pukul 22.00 WIB. Sejak kemarin malam, KPK telah memeriksa sebanyak 13 orang terperiksa.

Dari hasil periksakan itu, KPK akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka dugaan suap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.

Terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Ketua MK Akil Mochtar dan Anggota DPR Chairun Nisa ditetapkan tersangka selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 c jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

KPK juga menetapkan Hambit Bintih dan Cornelis Nalau sebagai tersangka selaku pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×