kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Akil Mochtar terlibat dugaan suap di dua Pilkada


Kamis, 03 Oktober 2013 / 18:46 WIB
Akil Mochtar terlibat dugaan suap di dua Pilkada
ILUSTRASI. Ini Cara Membuat Akun Wordpress untuk Blog yang Mudah. Dhoni Setiawan (DS) 17-01-2009


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan suap perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dari hasil penyelidikan dan hasil ekspos antara tim penyidik, penyelidik serta pimpinan KPK, pada pukul 11.00 WIB tadi, KPK menetapkan sebanyak enam tersangka.

"AM dan CN ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima (suap). HB dan CNA sebagai tersangka selaku pemberi," tegas Abraham Samad, Ketua KPK dalam jumpa pers kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10).

Adapun Akil Mochtar (AM), Chairun Nisa (CN), Hambit Bintih (HB), dan Cornelis Nalau (CNA) dalam hal ini diduga terlibat tindak pidana korupsi untuk kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Sedangkan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten, KPK juga menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani (STA) yang berprofesi sebagai advokat dan Tubagus Chaery Wardana (TCW alias W).

"AM dan STA ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima. TCW alias W ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi," jelas Samad.

Adapun barang bukti yang diperlihatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berupa uang yang dimasukkan dalam amplop berwarna cokelat dalam bentuk dollar Singapura senilai 284.050 dan dalam bentuk dollar AS senilai 22.000 yang totalnya ditaksir setara dengan Rp 3 miliar.

Sedangkan barang bukti yang diperlihatkan untuk dugaan tindak pidana korupsi kasus Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten yakni berupa uang dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 senilai Rp 1 miliar yang dimasukkan ke dalam travel bag berwarna biru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×