kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Hamdan Zoelva: Perkara yang diputus Akil tetap sah


Kamis, 03 Oktober 2013 / 18:40 WIB
ILUSTRASI. Download Garena Free Fire: MAX di Android & iOS, Ukuran Update Terbaru Lebih Kecil


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva mengatakan, sejumlah perkara yang pernah ditangani Ketua MK, Akil Mochtar dinyatakan tetap sah demi hukum.

Menurut Hamdan, semua perkara yang diputus Akil sudah bersifat final dan perkara-perkara tersebut tidak hanya diputuskan oleh sidang panel, tetapi juga oleh sidang pleno yang terdiri atas sembilan hakim.

Selain itu, Hamdan memastikan akan mengambil alih sejumlah sidang perkara yang sebelumnya dipegang oleh Akil selama ini. "Jumlahnya sekitar lima perkara," ujar Hamdan, Kamis (3/10).

Seperti diketahui, Ketua MK Akil Mochtar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10) malam dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III No.VII, Jakarta Selatan.

Ia diduga menerima suap terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Diduga Akil menerima uang senilai Rp 2-3 miliar dalam bentuk dollar Singapura.

Untuk menindaklanjuti penangkapan Akil tersebut, MK secara internal kemudian membentuk majelis kehormatan konstitusi.

Majelis akan memulai rapat perdana,  Jumat (4/10) pukul 14.00. Anggotanya, antara lain, Hakim MK, Harjono, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Abbas Said, Mantan Ketua Mahkamah Agung, Bagir Manan, Mantan Ketua MK Mahfud MD, dan Pakar Hukum, Hikmahanto Juwana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×