kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.884.000   16.000   0,56%
  • USD/IDR 17.206   48,00   0,28%
  • IDX 7.634   12,62   0,17%
  • KOMPAS100 1.054   2,19   0,21%
  • LQ45 759   1,54   0,20%
  • ISSI 277   0,40   0,14%
  • IDX30 403   0,28   0,07%
  • IDXHIDIV20 490   1,86   0,38%
  • IDX80 118   0,34   0,29%
  • IDXV30 139   0,96   0,70%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Akibat demo, buruh digugat Rp 2 M oleh perusahaan


Jumat, 06 September 2013 / 17:52 WIB
ILUSTRASI. 3 Cara Menghapus Chat WhatsApp dengan Mudah. REUTERS/Dado Ruvic


Reporter: Ferry Hidayat | Editor: Hendra Gunawan

Dua orang buruh yakni Moch Halili dan Umar Faruq digugat Rp 2 miliar oleh PT Doosan Cipta Busana Jaya karena dianggap bertanggung jawab atas aksi pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja. Aksi pemogokan itu sendiri berlangsung pada 7-8 Maret 2013 lalu. PT Doosan Cipta Busana Jaya adalah perusahaan garmen yang berlokasi di kawasan Industri Cakunn, Cilincing, Jakarta Utara.

Para buruh yang didampingi oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, pada Jumat siang (6/9) tadi, mendatangi Komisi IX DPR RI untuk meminta bantuan. Para buruh ini diterima dan ditemui oleh Poempida Hidayatulloh, salah satu anggota Komisi IX DPR RI.

"Kami kesini mencari dukungan dari DPR Komisi IX, karena ini masalah ketenagakerjaan" tutur Handika Febrian, kuasa hukum kedua buruh tersebut.

Menurutnya, jangan sampai buruh yang sedang memperjuangkan haknya secara normatif melalui aksi mogok malah diputarbalikan dan harus mengganti kerugian. "Tenaga kerja ini harus dilindungi oleh undang-undang," serunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×