kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.240   17,00   0,10%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Patrialis belum terima permintaan pencabutan paspor Nunun


Rabu, 25 Mei 2011 / 13:10 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi efek ekonomi corona


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar belum menerima permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti. Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM belum bisa mencabut paspor tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu pulang ke tanah air.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan segera melayangkan surat permohonan pencabutan paspor Nunun ke Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan paspor ini untuk membatasi ruang gerak istri bekas wakil kepala polisi Adang Daradjatun tersebut.

Patrialis mengatakan, pencabutan paspor tersebut merupakan upaya memulangkan Nunun ke tanah air. Sebab, sejauh ini, pemerintah tidak dapat memaksa Nunun pulang tanpa seizin pemerintah tempat Nunun tinggal. "Kalau dia ada di Singapura dan Singapura tidak berkenan, ya, kami tidak memaksakan. Jadi, harus Bu Nunun dengan kesadaran sendiri kembali ke Indonesia," katanya, Rabu (25/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×