kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Patrialis belum terima permintaan pencabutan paspor Nunun


Rabu, 25 Mei 2011 / 13:10 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi efek ekonomi corona


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar belum menerima permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencabut paspor Nunun Nurbaeti. Dengan demikian, Kementerian Hukum dan HAM belum bisa mencabut paspor tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu pulang ke tanah air.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan segera melayangkan surat permohonan pencabutan paspor Nunun ke Kementerian Hukum dan HAM. Pencabutan paspor ini untuk membatasi ruang gerak istri bekas wakil kepala polisi Adang Daradjatun tersebut.

Patrialis mengatakan, pencabutan paspor tersebut merupakan upaya memulangkan Nunun ke tanah air. Sebab, sejauh ini, pemerintah tidak dapat memaksa Nunun pulang tanpa seizin pemerintah tempat Nunun tinggal. "Kalau dia ada di Singapura dan Singapura tidak berkenan, ya, kami tidak memaksakan. Jadi, harus Bu Nunun dengan kesadaran sendiri kembali ke Indonesia," katanya, Rabu (25/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×