kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Adang Daradjatun: KPK tidak punya bukti keterlibatan Nunun


Rabu, 25 Mei 2011 / 11:12 WIB
ILUSTRASI. Kereta api . ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Adang Daradjatun angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan istrinya, Nunun Nurbaeti, sebagai tersangka dugaan korupsi. Bekas Wakil Kepala Polisi ini menyatakan KPK tidak memiliki bukti yang menyatakan Nunun bersalah.

Adang mengatakan, seseorang bisa ditetapkan bersalah dan menjadi tersangka jika ada saksi yang mengatakan Nunun telah menyuap. Menurutnya, empat orang yang sudah dihukum dalam kasus itu tidak menyebutkan istrinya terlibat. "Ada nggak seseorang yang sudah mengaku jika istri saya memberikan cek perjalanan?," tanyanya, Rabu (25/5).

KPK telah menetapkan Nunun sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S. Goeltom. Dia diduga telah memberikan cek perjalanan melalui orang lain kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 untuk memilih Miranda.

Nunun sendiri tidak jelas keberadaannya. KPK berencana mengekstradisi dan mencabut paspor Nunun.

Adang mengaku tidak bermaksud menyembunyikan istrinya. Sebaliknya, dia mengaku tidak akan menyodorkan istrinya bila KPK tidak secara jelas menjelaskan statusnya. "Saya tidak akan membiarkan istri saya masuk ke dalam permasalahan yang tidak jelas," katanya.

Adang enggan berjanji untuk bekerja sama dengan KPK memulangkan Nunun yang kabarnya sedang berada di luar negeri. "Apakah saya akan membatu? Itu urusan saya dan saya punya hak pribadi sebagai suami bukan sebagai saksi," tegasnya.

Jika KPK ingin menjemput paksa, Adang juga tidak akan melawan. "Silakan," kata anggota Komisi III DPR ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×