kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.020   39,00   0,22%
  • IDX 5.916   40,29   0,69%
  • KOMPAS100 770   5,43   0,71%
  • LQ45 584   2,70   0,46%
  • ISSI 205   1,22   0,60%
  • IDX30 331   1,85   0,56%
  • IDXHIDIV20 408   2,21   0,55%
  • IDX80 87   0,50   0,57%
  • IDXV30 110   0,09   0,09%
  • IDXQ30 107   0,43   0,40%

Akhirnya konsorsium penempatan TKI di Arab terbentuk


Rabu, 11 Mei 2011 / 00:04 WIB
Drama Korea (drakor) It's Okay to Not Be Okay.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Akhirnya konsorsium asosiasi Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) ke Arab Saudi terbentuk. Asosiasi ini bernama resmi Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabian (IMSSA).

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat saat bertemu dengan pengurus IMSSA di kantor BNP2TKI di Jakarta, Selasa (10/5) berharap konsorsium ini dapat menjalin kerjasama perlindungan TKI dengan pihak asosiasi penyalur tenaga kerja asing yang ada di negara tersebut khususnya Saudi Arabian National Recruitment Committee (SANARCOM).

“Hal itu selain untuk mempermudah penerimaan TKI oleh para pengguna, juga dalam upaya meningkatkan perlindungan TKI di Arab Saudi,” kata Jumhur dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Selasa (10/5).

Dikatakan Jumhur, meski perlindungan TKI di luar negeri merupakan peran utama Perwakilan RI dan BNP2TKI, namun IMSSA tidak boleh lepas tanggungjawab untuk melindungi para TKI yang ditempatkannya.“Karena itu, kerjasama yang erat antara IMSSA-SANARCOM sangat diperlukan agar TKI mendapatkan perlakukan perlindungan yang baik selama bekerja di Arab Saudi,” ujarnya.

Menurut Jumhur, proses penempatan calon TKI ke Arab Saudi oleh PPTKIS yang bernaung di bawah IMSSA juga perlu memenuhi ketentuan pemerintah baik standar pelatihan 200 jam melalui Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), pemeriksaan kesehatan calon TKI sesuai disyaratkan Sarana Kesehatan (Sarkes) TKI, pelayanan rekrut dan dokumen calon TKI sejak dari Dinas Tenaga Kerja daerah, Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI), maupun dibekali Kartu Tenaga Kerja Luar negeri (KTKLN) yang dikeluarkan BNP2TKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×