kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

Keinginan agar gaji TKI ditransfer kandas


Jumat, 06 Mei 2011 / 07:11 WIB
Keinginan agar gaji TKI ditransfer kandas
ILUSTRASI. Tak hanya jenis full suspension, sepeda gunung Polygon hardtail juga bisa Anda coba.


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Keinginan pemerintah Indonesia agar majikan atau pengguna jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) membayarkan gaji melalui bank kandas. Penyebabnya justru pemerintah sendiri yang tak siap dalam infrastruktur perbankan.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan sebenarnya negara-negara pengguna jasa tenaga kerja termasuk Malaysia sudah bersedia agar gaji TKI dibayar melalui bank alias tidak diterima secara tunai oleh TKI. Namun infrastruktur perbankan di Indonesia saat ini belum sampai ke pelosok desa. "Kami cemas kalau ini dilakukan malah menyulitkan para TKI sendiri," katanya, Kamis (5/5).

Ia menjelaskan usulan gaji lewat bank adalah agar mempermudah kontrol untuk para majikan dalam membayarkan gaji TKI. Sehingga cara ini diajukan sebagai salah satu syarat pembukaan pengiriman TKI informal alias penghentian moratorium ke Malaysia. "Bila perbankan siap akan kami terapkan," katanya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menambahkan pemerintah siap membuka kembali pengiriman TKI sektor informal ke Malaysia pada akhir Mei ini. Indonesia dan Malaysia telah meneken nota kesepahaman penempatan dan perlindungan TKI. "Salah satu nya soal pembayaran gaji TKI melalui bank," katanya.

Kesepakatan ini terjadi saat pertemuan bilateral antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Datuk S. Subramaniam di Kuala Lumpur 21 Maret 2011 lalu. Kedua negara sepakat perlu ada peningkatan sistem pelayanan penempatan dan perlindungan TKI yang bekerja di Malaysia.

Selain soal pembayaran gaji melalu bank, kesepakatan ini juga mengatur besarnya gaji TKI yang diatur dalam setiap kontrak kerja. Kontrak kerja ini harus mendapat persetujuan dari perwakilan Republik Indonesia (RI) atau atase tenaga kerja di Malaysia.

Menurut Muhaimin, kedua belah pihak juga akan memberdayakan dan memperkuat keberadaan joint task force alias satuan tugas dari perwakilan masing-masing. Tujuannya untuk memastikan penempatan dan perlindungan TKI berjalan baik. ”Jika ada masalah TKI, maka harus diselesaikan melalui satgas ini," kata Muhaimin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×