kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.542   42,00   0,24%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pembayaran gaji TKI lewat bank belum bersifat wajib


Kamis, 05 Mei 2011 / 15:27 WIB
ILUSTRASI. Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Desi Arryani berjalan usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2020). KPK menahan lima orang tersangka antara lain mantan Kepala Divisi


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Edy Can


JAKARTA. Niat pemerintah mengharuskan pembayaran gaji tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia melalui perbankan harus ditunda dulu. Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan persyaratan tersebut belum bersifat wajib kendati sudah disepakati oleh pemerintah Malaysia.

Jumhur beralasan infrastruktur perbankan dalam negeri belum menjangkau desa-desa asal TKI tersebut. “Jangan sampai kita menjadikan itu sebagai kewajiban tetapi infrastrukturnya belum siap," katanya, Kamis (5/5).

BNP2TKI sebelumnya ingin pembayaran gaji lewat bank untuk mengontrol majikan yang tidak menunaikan kewajiban itu. Pembayaran gaji lewat bank ini merupakan satu dari nota kesepahaman antara pemerintah Indonesia dan Malaysia. Karena itu, Jumhur mengatakan, pihaknya masih mencari solusi pembayaran gaji agar bisa dilakukan melalui bank.

Selain pembayaran gaji melalui bank, pemerintah juga mengatur besarnya gaji TKI yang bekerja di Malaysia. Pengaturan gaji ini akan disetujui oleh atase atau perwakilan pemerintah di Malaysia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×