Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Dunia alias World Bank meyakini perluasan akses masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan perbankan dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.
Menurut lembaga tersebut, semakin banyak perusahaan yang terhubung dengan sistem keuangan formal, semakin kecil peluang mereka melakukan penggelapan pajak.
Temuan itu tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026.
Laporan tersebut menunjukkan perusahaan yang memiliki akses ke kredit atau pinjaman bank mencatat tingkat kepatuhan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sekitar 17 poin persentase lebih tinggi dibanding perusahaan yang tidak memiliki akses pembiayaan formal.
Selain akses kredit, kepemilikan rekening tabungan juga berkorelasi positif dengan kepatuhan pajak.
Perusahaan yang memiliki rekening bank tercatat memiliki tingkat kepatuhan sekitar 13 poin persentase lebih tinggi dibanding perusahaan yang tidak menggunakan layanan perbankan formal.
Baca Juga: Bank Dunia Sarankan Batas Omzet Kena Pajak Turun Jadi Rp 500 Juta
Bank Dunia menjelaskan bahwa sistem keuangan formal menghasilkan jejak transaksi yang dapat diverifikasi (verifiable financial trail). Rekam jejak tersebut membuat otoritas pajak lebih mudah melakukan pencocokan data sehingga ruang bagi perusahaan untuk menyembunyikan penghasilan kena pajak menjadi semakin sempit.
"Bukti menunjukkan bahwa perusahaan yang terintegrasi ke dalam sistem keuangan cenderung tidak menghindari pajak, karena jejak keuangan menciptakan pemeriksaan alami terhadap kepatuhan," bunyi laporan Bank Dunia, dikutip Selasa (28/7/2026).
Laporan tersebut juga menemukan perusahaan non-eksportir memiliki risiko penggelapan pajak yang lebih tinggi dibanding eksportir.
Salah satu penyebabnya, eksportir umumnya lebih banyak menggunakan fasilitas pembiayaan perdagangan dan layanan perbankan sehingga aktivitas keuangannya lebih mudah ditelusuri.
Baca Juga: Bank Dunia Ingatkan Tekanan Fiskal Indonesia Belum Mereda hingga 2028
Temuan lain menunjukkan penggunaan pembayaran elektronik turut meningkatkan kepatuhan. Perusahaan yang lebih sering bertransaksi secara digital cenderung memiliki moral pajak yang lebih tinggi dan lebih kecil kemungkinannya menganggap penggelapan pajak sebagai tindakan yang mudah dilakukan dibanding perusahaan yang masih mengandalkan transaksi tunai.
Meski demikian, Bank Dunia menilai Indonesia masih menghadapi tantangan dalam memperdalam sektor keuangan.
Dibandingkan sejumlah negara berkembang seperti Brasil, India, Meksiko, dan Filipina, tingkat simpanan sektor keuangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih relatif rendah selama lebih dari dua dekade terakhir.
Analisis lintas negara yang dilakukan Bank Dunia juga menunjukkan setiap kenaikan kredit kepada sektor swasta sebesar 1% terhadap PDB berpotensi mengurangi tax gap atau kesenjangan penerimaan pajak sebesar 0,2% hingga 0,57%, bahkan setelah mempertimbangkan faktor tarif pajak maupun kompleksitas administrasi perpajakan.
Atas dasar temuan tersebut, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menjadikan pendalaman sektor keuangan (financial deepening) sebagai salah satu pilar reformasi struktural jangka panjang untuk memperkuat kepatuhan perpajakan.
Baca Juga: Bank Dunia Beri Peringatan Usai Rupiah Terpuruk ke Rp 18.000 per Dolar AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














